Oleh: Wikas
Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UMMat.
Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digadang-gadang sebagai solusi nasional atas persoalan tenaga honorer, justru menyisakan ironi. Status kepegawaian memang berubah, tetapi kesejahteraan tetap tertinggal. Banyak aparatur kini menyandang status PPPK, namun tetap hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Realitas di NTB menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Di Kota Mataram, pemerintah daerah telah menetapkan gaji PPPK paruh waktu sekitar Rp1,5 juta per bulan mulai Januari 2026. Di tingkat Pemerintah Provinsi NTB, sebagian PPPK paruh waktu menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan, sementara guru PPPK paruh waktu dibayar berdasarkan jam mengajar, misalnya Rp40 ribu per jam.
Namun kondisi ini sangat berbeda dengan yang terjadi di sejumlah kabupaten. Di Kabupaten dan Kota Bima, PPPK paruh waktu digaji berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan disesuaikan dengan penghasilan lama saat masih menjadi honorer. Akibatnya, banyak PPPK hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp850 ribu per bulan. Di Kabupaten Dompu, pemerintah daerah juga menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu mengikuti pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer, tanpa kenaikan signifikan.
Ketimpangan ini menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dijalankan tanpa standar upah yang adil dan seragam. Padahal, beban kerja dan tanggung jawab yang diemban para PPPK pada dasarnya sama: melayani publik, menjalankan administrasi pemerintahan, dan menopang jalannya birokrasi di daerah.
Alasan kemampuan fiskal daerah kerap dijadikan pembenaran, bahkan diperluas hingga pada kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal serta pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Alasan ini patut dibantah secara tegas. Negara tidak sedang berhadapan dengan tenaga kerja informal, melainkan aparatur resmi yang direkrut melalui kebijakan negara. Ketika status kepegawaian diakui, tetapi hak ekonomi diabaikan, maka yang terjadi bukan efisiensi anggaran, melainkan pengingkaran tanggung jawab negara.
PHK massal terhadap aparatur yang selama ini menopang pelayanan publik menunjukkan kegagalan serius dalam perencanaan kepegawaian. Aparatur dijadikan objek penyesuaian fiskal, bukan subjek yang harus dilindungi. Padahal, UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan batas minimum kelayakan hidup. Membayar PPPK paruh waktu di bawah UMP berarti negara secara sadar menciptakan kemiskinan struktural di dalam tubuh birokrasi itu sendiri.
Lebih ironis lagi, istilah “paruh waktu” dijadikan legitimasi untuk memangkas hak, seolah-olah beban kerja aparatur ikut berkurang. Faktanya, PPPK paruh waktu tetap bekerja dengan jam kerja dan tanggung jawab penuh. Mereka dituntut profesional, loyal, dan siap melayani publik, tetapi diposisikan sebagai tenaga cadangan yang dapat dibayar semaunya. Ini adalah bentuk eksploitasi yang dibungkus bahasa administratif.
Keberadaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun seolah kehilangan makna. PPPK paruh waktu bekerja dalam sistem birokrasi formal, namun digaji jauh di bawah standar hidup layak. Kondisi ini bukan hanya merugikan aparatur, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Di Kabupaten Sumbawa dan Lombok Timur, ribuan PPPK paruh waktu telah diproses Nomor Induk Pegawainya (NIP), namun hingga kini besaran gaji belum dipublikasikan secara terbuka. Ketertutupan ini menambah panjang daftar persoalan dalam implementasi kebijakan PPPK paruh waktu di NTB, sekaligus menunjukkan lemahnya akuntabilitas pemerintah daerah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, PPPK paruh waktu bukan menjadi solusi ketenagakerjaan, melainkan sumber kekecewaan baru. Negara berisiko membangun birokrasi yang diisi aparatur dengan tekanan ekonomi dan ketidakpastian, alih-alih birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Persoalan PPPK paruh waktu bukan sekadar soal angka gaji, melainkan soal martabat aparatur negara. Karena itu, solusi atas persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan ajakan “duduk bersama” antara pemerintah pusat dan daerah. Ketimpangan ini lahir dari pilihan politik, maka hanya dapat dihadapi dengan tekanan politik.
Membangun gerakan kolektif, konsolidasi lintas daerah, serta eskalasi politik melalui aksi serentak secara besar-besaran menjadi langkah yang relevan dan mendesak. Tanpa tekanan nyata dari bawah, kebijakan timpang akan terus dipertahankan atas nama stabilitas fiskal. PPPK paruh waktu tidak membutuhkan janji baru, tetapi keberanian kolektif untuk menuntut hak secara tegas di ruang publik. (ANTI)

إرسال تعليق