Pers Ialah Bagian Dari Demokrasi Bukan Ancaman Untuk Kekuasaan !

 

Foto Penulis 


Oleh Erwin Setiawan 

Anggota LPM Dimensi UMmat


Pers adalah lembaga komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik untuk mencari, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, gambar suara dan grafik melalui media cetak, gambar, maupun digital kepada masyarakat.


Pers Ialah bagian dari demokrasi yang merupakan anak kandung reformasi tahun 1998 yang dimana pada saat orde baru kegiatan pers dianggap sebagai ancaman besar bagi pemerintah sehingga apapun dan bagaimanapun caranya pers dibungkam, diintimidasi bahkan ditiadakan di tanah Indonesia Raya saat Orde Baru.


Kegiatan pers bukan kegiatan ilegal melainkan memiliki landasan dan dasar yang yaitu pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang mencakup prinsip-prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelengaraan pers di Indonesia. Undang-Undang inilah yang jadi acuan kegiatan pers di Indonesia.


Pers pada dasarnya tidak boleh mendapatkan intimidasi, kriminalisasi, dan pengancaman dari pihak manapun sekalipun itu Kepolisian yang menjadi Aparatur Penegak Hukum (APH) di Indonesia, karena yang berhak memproses dan mengadili kita ialah tugas dan wewenang dari Dewan Pers ketika jurnalis melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.


Namun itu berbanding terbalik dengan apa yang terjadi sekarang bagaimana pers mulai diancam, diintimidasi bahkan dikriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bagaimana kantor media Tempo dikirim satu kepala babi dan empat kepala tikus pada 19 Maret 2025 lalu sebagai bentuk peneroran terhadap salah satu jurnalis, menandakan kebebasan pers sedang tidak baik-baik saja lewan insiden tersebut.


Yang lebih miris lagi, pada tanggal 28 Agustus 2025 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Pol Edy Ary menyampaikan kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan live Tik Tok karena dianggap hanya mengejar hadiah dan penonton.


Sedangkan pada dasarnya itu hanya ingin memberitahukan kepada rakyat Indonesia bahwasanya negara ini sedang tidak baik-baik saja.


DIduga itu merupakan upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pemerintah agar tindakan-tindakan amoral yang terjadi di negeri ini tidak diketahui oleh masyarakat luas.


Dan apabila pembungkaman, kriminalisasi dan intimidasi terhadap pers masih belum dihentikan maka yakin dan percaya kita tidak akan lagi bisa melihat dan mengetahui berita-berita yang ada di negri ini, sedangkan pada dasarnya fungsi pers yang fundamental ialah mewartakan kejadian yang sebenarnya.


HIDUP PERS !

HENTIKAN PEMBUNGKAMAN TERHADAP PERS !

BERIKAN KEBEBASAN SELUAS-LUASNYA TERHADAP KEGIATAN KEGIATAN JURNALISTIK !

Post a Comment

Previous Post Next Post