IMM NTB tangkap dan adili Marga Harun dan Ruhaiman


                          Dokumentasi



Mataram, dimensiummat.com- IMM kota mataram kamis, 14 Agustus /2025 melaporka secara resmi atas dugaan penggelapan dana Pokir DPRD Provinsi NTB. 


Yogi Setiawan Kabid Hikmah PC IMM Kota Mataram Menyatakan segala perbuatan yang melangar hukum dan bertentangan dengan undang-undang harus di proses secara hukum sebagaimana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Penggelapan anggaran dana POKIR sebesar 70 miliar oleh anggota dewan perwakilan rakyat Daerah NTB yang dinilai merugikan masyarakat miskin, seperti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, menjadikan Pokir sebagai salah satu pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel. tujuan anggaran dana pokir itu di keluarkan untuk meningkatkan kualitas program kerja para dewan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dapil yang mereka pimpin 


Dugaan Penggelapan Anggaran Dana POKIR ini di kuatkan oleh Dua anggota dewan di NTB, Marga Harun dan Ruhaiman dari Fraksi PPP, telah mengembalikan uang "siluman" ke Kejati NTB, masing-masing ratusan juta rupiah, Kamis lalu bulan Juuli tahun 2025. Pengembalian ini dilakukan setelah beberapa anggota dewan tidak tau menau soal dana POKIR DPRD 2019-2024. 


Dewan perwakilan rakyat di percayai untuk berperang secara pikiran di parlemen membawa kepentingan rakyat malah di salah gunakan dengan menghilangkan uang rakyat ini murni atas dasar kesadaran dan kesengajaan oleh beberapa anggota dewan untuk merampok dan memperkaya diri masing-masing. Ujar yogis setiawan


Masi yogis setiawan ini Unsur kesengajaan telah terbukti melalui Penggelapan dana pokir 71.M walaupun atas dasar kesadaran dua anggota dewan sudah mengembalikan uang itu di kejaksaan tinggi NTB. 


Sesuai bunyi UU no 20 tahun 2021 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindakan pidana korporasi segala kejahatan yang melawan dan bertentangan dengan hukum harus di proses secara hukum. 


Kepala kejaksaan tinggi segera tetapkan marga Harun sebagai tersangka, agar semua Dewan yang membagi-bagi uang dana POKIR anggota dewan di tahun 2019-2024 itu terbuka, sehingga kecurigaan masyarakat tidak muncul ke mana-mana. 


Sehingga kami juga dalam hal ini ingin menegaskan beberapa tambahan untuk di panggil gubenur nusa Tenggara Barat NTB, sebab kami punya dasar argumentasi dan dugaan kuat kami, antara dan pokir ini dengan kepala Daerah, 
kepala daerah memiliki kewenangan untuk memasukkan usulan pokir DPRD ke dalam Rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD).


Laporan

1. Meminta Kejaksaan Tinggi NTB segera tetapkan Marga Harun dan Ruhaiman sebagai tersangka Utama untuk membongkar keterlibatan beberapa anggota Dewan yang lainya. 


2. Segera pnggil Gubeenur Ntb lalu Muhamad Iqbal untuk dimintai keterangan atas pengelapan dana Pokir sesuai mekanisme yang berlaku setiap pencairan dana daerah wajib di ketahui oleh Kepala daerah Ntb.


3. Segera panggil 39 Anggota Dewan yang di duga membagi dana pokir. 
4. Segera panggil BPKD untuk dimintai keterangan terkait dana pokir.




(Anti duhring)


Post a Comment

أحدث أقدم