KORKOM, DPM, BEM Gelar Audensi Bersama BPH Menindaklanjuti Kasus Mantan WR 1 UMMat.

 

Foto audensi dengan BPH UMMat. Sumber foto: Wartawan LPM Dimensi 


Mataram, dimensiummat.id -Aliansi Mahasiswa UMMat yang tergabung dalam KORKOM, BEM, DPM gelar audensi menuntut pemecatan permanen mantan WR 1 sebagai dosen tetap berasama Badan Pimpinan Harian Universitas Muhammadiyah Mataram di ruang rapat Sekretariat BPH pada Senin, 2 Juni 2025.


Audensi ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap kasus perselingkuhan mantan WR 1 yang sampai hari ini belum ada kejelasan terkait posisi (HIJ) sebagai dosen di kampus UMMat.


Supriadin selaku Ketua BEM UMMat mengatakan bahwa BPH belum memutuskan pemberhentian dan pemecatan sebagai dosen tetap, padahal bukti berupa chat, foto sudah ada, lewat hasil dari tim investigasi yang menangani kasus ini.


"BPH belum bisa memutuskan pemberhentian dan pemecatan oknum tersebut sebagai dosen atau kepegawaian lantaran belum ada cukup bukti dan saksi untuk diberikan sanksi berat," ujarnya.


BPH dalam audensi tadi membawa beberapa ahli baik itu agama maupun hukum yang mengatakan, tidak ada putusan hakim dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam penyelesaian kasus ini.


Zainul Arifin sebagai Ketua Koordinator Komisariat (KORKOM) IMM UMMat merujuk pada segi hukumnya bahwa dalam penyelesaian kasus ini Muhammadiyah menggunakan pedoman akademik dalam menyelesaikan segala permasalahan di kampus UMMat.


"Dalam penyelesaian kasus ini kita harus merujuk pada aturan atau pedoman akademik yang dibuat oleh Rektor dan BPH sebagai landasan dan dasar untuk menyelesaikan masalah persoalan ini," tegasnya.


Lanjut Aminudin, Ketua DPM UMmat manyampaikan, Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah memiliki pola dan cara main sendiri yang menjadikan STATUTA dan pedoman akademik sebagai pijakan dalam mengambil keputusan.


"Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah itu harus berpijak pada ketentuan yang ada di UMMat baik itu STATUTA ataupun pedoman akademik," jelasnya.


Menanggapi dari penyampaian tersebut Gulam Abas sebgai Ketua BPH menyampaikan, BPH belum bisa memutuskan sanksi berat dikarenakan bukti-bukti belum cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap mantan WR 1 melainkan pemberhentian sebagai WR 1 sudah dilakukan.


"Kami tidak bisa memberikan sanksi berat karena bukti-bukti belum cukup kuat untuk dijatuhi hukuman akan tetapi sebagai efek jera atas perilaku tercela tersebut kami sudah memberhentikan sebagai WR 1," pungkasnya.


Muhlis ketua tim investigasi mengatakan, keputusan dan pemberian sanksi berat akan berubah ketika ada bukti-bukti baru pendukung yang lebih kuat untuk dijatuhi sanksi berat sesuai dengan tuntutan Mahasiswa.


"Keputusan ini akan berubah ketika ada bukti-bukti pendukung yang kuat untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dan pemecatan," katanya.


KORKOM IMM, DPM, BEM berkomitmen dan mendorong agar sekiranya BPH segera menyelesaikan persoalan dan permasalahan ini. WAKI 

Post a Comment

أحدث أقدم