![]() |
| dok: Ilustrasi AI |
Lombok timur, dimensiummat.id - Sejumlah warga Desa Suwangi, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, mengaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka diminta oleh oknum perangkat desa dengan alasan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Suwangi.
Permintaan tersebut disebut dilakukan langsung kepada warga. Salah seorang warga bahkan mengaku mendapat pesan, “Kirim foto KTP, untuk Pilkades.” Sementara warga lainnya mengaku KTP miliknya diminta secara langsung.
Permintaan tersebut menjadi sorotan karena KTP-el berkaitan dengan salah satu persyaratan dukungan dalam pencalonan kepala desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022, bakal calon kepala desa wajib memperoleh dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el. Dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari setengah jumlah dusun di desa yang bersangkutan. (peraturan.bpk.go.id)
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa KTP warga diminta oleh perangkat desa dalam konteks Pilkades, dan untuk kepentingan siapa dokumen tersebut dikumpulkan?
Persoalannya bukan mengenai hak politik pribadi seorang perangkat desa. Setiap orang memiliki hak politik. Namun, ketika permintaan KTP dilakukan dalam kapasitas atau menggunakan kedudukan sebagai perangkat desa, hal tersebut perlu dilihat secara berbeda.
Ketentuan pelaksanaan Pilkades juga memberikan batasan terhadap keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis, termasuk larangan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Karena itu, dugaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh panitia Pilkades dan pihak terkait. Verifikasi diperlukan untuk memastikan siapa yang meminta KTP, berapa jumlah KTP yang telah dikumpulkan, untuk kepentingan siapa dokumen tersebut digunakan, serta apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pilkades merupakan proses demokrasi yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat desa. Karena itu, seluruh tahapan seharusnya berlangsung secara jujur, transparan, dan adil, tanpa penggunaan kedudukan pemerintahan desa untuk kepentingan calon tertentu.
Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan warga sebagai bentuk perhatian terhadap proses Pilkades Desa Suwangi. Pihak perangkat desa maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.Aldi Irawan

Post a Comment