Pendamping Korban 'Dicokot' Aparat saat Mau Podcast, FPMR: Ada Upaya Bungkam Kasus?

Sumber gambar: Dokumen FPMR

Oleh: Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR)


Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas rangkaian peristiwa yang kami nilai berpotensi menghambat upaya pengungkapan kasus pembakaran terhadap santri di Pondok Pesantren Rosydatussaulatiyah Al Ibrahimi, Lombok Tengah.


Sejak awal Juni 2026, setelah kasus ini mulai diketahui publik melalui pemberitaan media, FPMR melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya serta menghimpun berbagai informasi dari korban, keluarga korban, dan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Informasi yang kami peroleh masih berupa bahan pendalaman dan kami mendorong agar seluruhnya diuji melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan transparan.


Berdasarkan keterangan korban dan keluarga korban, terdapat praktik perundungan, pemalakan, ancaman, serta adanya laporan kepada pihak pengelola pondok sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Korban juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Seluruh keterangan tersebut harus diuji melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kami juga menyoroti adanya dugaan upaya mengarahkan penyelesaian perkara secara kekeluargaan, permintaan penandatanganan surat pernyataan, serta berbagai tindakan lain yang menurut kami perlu diperiksa secara hukum apabila terbukti menghambat proses penegakan hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk dugaan obstruction of justice, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti.


FPMR mengecam tindakan yang merupakan pencokotan terhadap salah satu anggota FPMR oleh Polda NTB pada Rabu, 8 Juli 2026, ketika yang bersangkutan sedang mendampingi korban dalam rencana agenda podcast. Kami juga memperoleh informasi bahwa sebelumnya korban beserta pendamping sempat diundang dalam agenda podcast lain yang kemudian batal terlaksana.


Apabila tindakan tersebut benar dilakukan untuk menghalangi pendampingan korban atau membatasi penyampaian keterangan korban kepada publik, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip perlindungan korban, kebebasan menyampaikan pendapat, serta upaya memperoleh keadilan. Karena itu kami meminta penjelasan resmi dari Polda NTB mengenai dasar dan tujuan tindakan tersebut.


FPMR menegaskan bahwa perjuangan kami semata-mata bertujuan mengawal hak korban untuk memperoleh keadilan, kami tidak ingin ada pihak yang mengintimidasi korban, keluarga korban, saksi, maupun pendamping hukum dan pendamping sosial.


FPMR menuntut:

1. Mengusut tuntas kasus dugaan pembakaran santri secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

2. Memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah kejadian berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Memberikan perlindungan maksimal kepada korban, keluarga korban, saksi, dan seluruh pihak yang memberikan keterangan.

4. Mengusut apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Polda NTB memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pencokotan terhadap anggota FPMR yang sedang melakukan pendampingan korban.

6. Menjamin bahwa korban dan keluarganya dapat menyampaikan keterangan secara bebas tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.


FPMR akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap melalui mekanisme peradilan yang adil, transparan, dan berdasarkan hukum.

Rakyat Bantu Rakyat, Mahasiswa Dampingi Rakyat.

Post a Comment

أحدث أقدم