Oleh: Rizki Fuadi
Mahasiswa Universitas muhammadiyah Mataram
Indonesia hari ini sedang berdiri di persimpangan jalan yang teramat krusial. Di satu sisi, kita dihadapkan pada narasi-narasi besar menuju pencapaian integrasi ekonomi global. Namun di sisi lain, realitas empiris di lapangan menunjukkan adanya keretakan struktural yang kian memburuk. Transformasi beban ekonomi yang dialihkan secara agresif kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, berpadu dengan pelemahan indikator makroekonomi dan distorsi tata kelola kelembagaan, mengindikasikan adanya disfungsi sistemik dalam perumusan kebijakan negara.
Untuk memahami kompleksitas dinamika ini, kita harus membedah fenomena tersebut melalui tiga episentrum krisis: tekanan fiskal-moneter, kerapuhan tata kelola sosial, dan ancaman terhadap institusi demokrasi.
1. Kompresi Fiskal dan Moneter: Beban Rakyat di Tengah Ketidakpastian Global
Anjloknya nilai tukar Rupiah yang mendekati ambang psikologis baru, disertai koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), adalah refleksi dari menurunnya tingkat kepercayaan pasar (market confidence) terhadap resiliensi ekonomi domestik. Respons Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,50% merupakan instrumen moneter klasik untuk menahan laju arus modal keluar dan menjaga stabilitas nilai tukar. Namun, obat moneter ini memiliki efek samping yang pahit, sektor riil akan mengalami kontraksi akibat mahalnya biaya kredit.
Ironisnya, di saat likuiditas mengetat, kebijakan fiskal justru tampil secara kontradiktif dan represif terhadap ekonomi rakyat kecil. Proyeksi revisi beban pajak UMKM dan kenaikan harga komoditas energi strategis seperti Pertamax yang terjadi secara mendadak, adalah bentuk fiscal shock yang tidak produktif. Menargetkan sektor informal dan kelas menengah sebagai mesin ekstrorasi pajak utama sementara rasio utang negara terus membubung mendekati angka psikologis Rp10.000 triliun adalah sebuah anomali. Kebijakan ini mencerminkan kegagalan negara dalam memperluas basis pajak berbasis keadilan (seperti pajak kekayaan atau optimalisasi sektor komoditas besar) dan justru memilih jalur pintas yang memukul daya beli rakyat.
2. Distorsi Program Sosial dan Bahaya Regulatory Capture
Krisis ekonomi selalu menjadi lebih destruktif ketika ruang tata kelola dinodai oleh praktik koruptif. Polemik seputar alokasi dan tata kelola program jaring pengaman sosial, seperti program makanan bergizi gratis yang diwarnai oleh dugaan penyimpangan anggaran berskala besar, menunjukkan bahwa penyakit akut regulatory capture (pembajakan regulasi) masih sangat masif.
Ketika program yang secara teoretis didesain untuk redistribusi kesejahteraan dan perbaikan gizi anak bangsa justru bertransformasi menjadi ladang perburuan kepentingan pribadi oleh oknum elite, maka esensi kemanusiaan dari kebijakan tersebut telah gugur. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, melainkan sebuah kejahatan moral tertinggi terhadap masa depan generasi penerus bangsa.
3. Pergeseran Institusional dan Masa Depan Demokras.
Di tengah tekanan ekonomi tersebut, dinamika tata kelola pemerintahan kita diperumit oleh kebijakan yang mengizinkan personel kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil. Secara sosiologi politik dan hukum tata negara, langkah ini memicu kekhawatiran mendalam terkait kembalinya gejala dwifungsi dan tumpang tindih kewenanga.
Prinsip supremasi sipil dan profesionalisme aparat penegak hukum yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi kini menghadapi ujian berat. Penempatan aktor keamanan dalam ranah birokrasi sipil berisiko mendegradasi kualitas pelayanan publik yang seharusnya berbasis pada kompetensi tata kelola, bukan pendekatan instruksi komando.
Manifesto Masyarakat Indonesia: Menagih Mandat Sila Kelima
Melihat seluruh rangkaian disrupsi ini, generasi bangsa tidak boleh terjebak dalam apatisme politik atau keputusasaan ekonomi. Persoalan yang mendera Indonesia hari ini adalah bukti sah bahwa negara sedang mengalami defisit keadilan sosial.
Sila ke-5 Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", bukanlah sekadar hiasan dinding di ruang kelas atau mantra retoris dalam pidato kenegaraan. Sila tersebut adalah sebuah perintah konstitusional yang imperatif. Keadilan sosial berarti:
Negara tidak boleh memungut pajak secara represif dari kantong rakyat miskin yang sedang kempis, sementara membiarkan kebocoran anggaran akibat korupsi berjalan tanpa sanksi yang memiskinan.
Negara tidak boleh membiarkan pasar modal hancur dan utang menumpuk akibat salah urus, lalu membebankan bunganya kepada generasi masa depan melalui pengetatan ikat pinggang sepihak.
Kritik ini diajukan bukan untuk meruntuhkan optimisme, melainkan untuk membangun kembali fondasi negara yang sedang miring. peran kita Hari ini adalah instrumen kontrol sosial (social control) dan agen perubahan (agent of change). Gunakan keilmuan, intelektualitas, dan integritas Anda untuk menuntut transparansi, menggugat kebijakan yang asimetris, dan menyuarakan hak-hak mereka yang suaranya telah diredam oleh bisingnya kekuasaan.
Negara ini terlalu besar jika hanya dikelola oleh keserakahan elite, dan terlalu berharga untuk dibiarkan hancur akibat salah urus. Rebut kembali ruang publik dengan diskursus yang bermutu, tagih janji-janji konstitusi, dan pastikan bahwa setiap rupiah pajak yang diperas dari keringat rakyat kembali dalam bentuk keadilan, kesejahteraan, dan kehormatan bagi seluruh bangsa Indonesia!
Post a Comment