REKTOR DAN WAKIL REKTOR III UMMAT, LAIN DIBICARAKAN LAIN DI TINDAKAN


ARI AZMI Ketua Formatur Terpilih Himpip Ummat



Mataram, dimensiummat.id - Menanggapi klarifikasi Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) terhadap Media UMPUNET terkait pelarangan serta instruksi pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film *Pesta Babi* dan diskusi mahasiswa FISIPOL UMMAT pada Jumat malam, 22 Mei 2026, kami merasa perlu menyampaikan kronologi sekaligus mempertanyakan sikap kampus terhadap ruang diskusi mahasiswa.


Kronologi kejadian 

Pada Jumat sekitar pukul 18.20 WITA, saat kami sedang melakukan persiapan perangkat untuk kegiatan nobar dan diskusi, pihak kampus mengerahkan seorang satpam untuk menyampaikan himbauan agar seluruh aktivitas dihentikan sebelum kegiatan dimulai.


Saat kami menanyakan dasar pelarangan tersebut, pihak satpam menyampaikan bahwa larangan itu merupakan instruksi langsung dari Rektor dan Wakil Rektor III UMMAT.


Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.30 WITA, seluruh aliran listrik di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Mataram dipadamkan. Kami selaku penyelenggara kembali meminta kejelasan kepada pihak kampus. Namun, kami kembali mendapat penegasan bahwa kegiatan tersebut dianggap melanggar aturan kampus dengan alasan kegiatan ini diinisiasi menggunakan lembaga eksternal kampus.


Kami menyayangkan klarifikasi Wakil Rektor III yang menyatakan bahwa mahasiswa boleh menonton film Pesta Babi , tetapi tidak perlu menggelar nonton bareng di lingkungan kampus karena kegiatan tersebut bukan agenda resmi kampus.


Kami memperkirakan bahwa:

Apakah mahasiswa harus selalu menunggu agenda resmi kampus untuk dapat berpartisipasi dalam ruang intelektual?

Apakah mahasiswa tidak diberikan ruang untuk menyelenggarakan kegiatan non-akademik yang bersifat reflektif, diskursif, dan membangun daya kritis di lingkungan kampus?

Apakah kampus sedang mempersempit ruang diskusi mahasiswa atas nama aturan yang bahkan tidak pernah disosialisasikan secara jelas?


Jika memang terdapat regulasi yang melarang kegiatan tersebut, mengapa aturan itu tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa sejak awal?


Kami menilai kampus semestinya menjadi ruang tumbuhnya kebebasan berpikir, dialog, dan pertukaran gagasan, bukan justru menjadi tempat pembatasan terhadap aktivitas intelektual mahasiswa.


Pernyataan bahwa pihak kampus menjunjung tinggi nilai demokrasi dan Nilai Islamiah perlu dibuktikan melalui praktik yang sejalan, yakni membuka ruang diskusi, menerima perbedaan pandangan, serta menjamin hak mahasiswa untuk berekspresi dan berdialog secara akademik. Kampus seharusnya hadir sebagai ruang pendidikan yang membangun tradisi berpikir kritis, bukan membatasi ruang diskusi dengan pendekatan pembubaran.


Ironisnya di saat nobar pesta babi dan diskusi mahasiswa dibubarkan, satpam yang seharusnya menjaga ketertiban kampus justru hanya duduk diam ketika hewan anjing bebas berkeliaran di lingkungan kampus. Ketika mahasiswa berdiskusi dianggap masalah, keberadaan anjing liar yang mengganggu kenyamanan dan mengisahkan najis-najis di  tempat (Baruga, 

,lapangan FIK) diskusi dan  justru dibiarkan tanpa tindakan. ini menjadi potret kegagalan kampus menjaga prioritasnya.


Ruang intelektual dipersempit, sementara persoalan nyata di depan mata diabaikan. Jika kampus lebih sibuk membungkam mahasiswa dan melarang Mahasiswa untuk melakukan diskusi dari pada membenahi lingkungan akademiknya, maka kampus sedang kehilangan jati dirinya sebagai tempat tumbuhnya nalar kritis dan kebebasan berpikir. Anti 

Post a Comment

Previous Post Next Post