Dua massa aksi terluka, Mobil komando dirusak aparat, Kordinator FPMR kecam Kapolresta Mataram

Dua massa aksi terluka, Mobil komando dirusak aparat, Kordinator FPMR kecam Kapolresta Mataram


                  Dokumentasi: wartawan LPM


Mataram,dimensiummat.id- Aksi hardiknas 2026 selasa 05 Mei di depan kantor gubernur NTB sempat memanas. dua orang masa aksi mengalami luka-luka, salah satu anggota FMN di bawa ke puskesmas karena mengalami luka bocor di kepala akibat hantaman benda tajam.


Selain melakukan pemukulan terhadap massa aksi, pihak aparat juga melakukan pengrusakan terhadap mobil komando. Kordinator FPMR Irawan mengecam keras  atas tindakan tersebut dan mengatakan sebagai tindakan anti demokrasi.


Udang udang nmr 2 tahun 2002 Tetang tridharma kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan mengamankan massa aksi, kini aparatur kepolisian Republik Indonesia sudah keluar dari hak pokok. ini adalah bentuk daripada kegagalan aparatur negara dan mencederai konstitusi.


Undang-undang Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3) mengatakan Indonesia adalah negara hukum sebagai pondasi dasar negara hukum yang harus di junjung tinggi oleh warga negara dan aparatur negara.


Adapun Pasal 28E Ayat (3) yang Berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatPasal 28 Secara umum mengatur kebebasan berpendapat sebagai bagian dari HAM.


Tindakan aparatur negara mencoba membungkam hak dasar warga negara dalam menyampaikan aspirasi, Mosi tidak percaya terhadap institusi POLRI dalam menjaga dan mengamankan massa aksi. ANTI

Post a Comment

أحدث أقدم