AIR MATA MALIND DI ATAS MEJA ELITE: KETIKA "KEDAULATAN PANGAN" MENJADI AKROBAT SEMANTIK

 

Sumber:Greenpeace Indonesia

Oleh: M.r Bhukal

Alumni Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Muhammadiyah Mataram (MAPALA-UMM)


Konversi ruang hidup di Papua Selatan merupakan manifestasi nyata dari komodifikasi bentang alam yang berimplikasi pada degradasi ekologis sistemik. Di bawah konformitas pembangunan bias kapitalistik, ekosistem hutan hujan heterogen dan lahan basah alami Merauke dipaksa mengalami homogenisasi struktural menjadi lanskap monokultur berskala industri. 


Deforestasi massal terhadap tegakan pohon endemis tidak sekadar mengancam diversitas hayati, melainkan mengeliminasi memori kolektif dan struktur kultural masyarakat ulayat secara permanen. Pohon-pohon raksasa yang mewadahi khazanah kultural tumbang memeluk bumi dengan rintihan yang disenyapkan oleh deru ekskavator. Fenomena ekosida (ecocide) ini secara destruktif memutus relasi.


Interdependensi antara entitas kosmos, flora-fauna, dan eksistensi komunitas adat. Dalam konteks hukum di Indonesia, Hak Ulayat diakui secara konstitusional misalnya dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, sepanjang Masyarakat Adat yang bersangkutan masih hidup dan eksistensinya sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil dalam Laporan Pusaka & WALHI (2024) mencatat secara kritis bahwa megaproyek ini dirancang tanpa kajian lingkungan hidup strategis yang transparan, sehingga mengorbankan fungsi ekologis hutan transisi demi ambisi cetak sawah skala korporasi. Dalam konformitas asimetris inilah, aparatus kekuasaan mengoperasikan rekayasa diskursif, sebuah manipulasi diksi yang didesain secara sistemik untuk mengebiri empati publik kolektif terhadap krisis sosio-ekologis di Papua Selatan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke. Legitimasi politik megaproyek ini diproduksi secara masif melalui apropriasi wacana suci "Kedaulatan Pangan", yang secara ironis menegasikan hak-hak dasar dan marjinalisasi sosial ekonomi yang dialami oleh entitas lokal Suku Malind dan suku lainnya, seolah-olah air mata mereka adalah pelumas paling murah bagi mesin traktor korporasi.


Secara historis, benturan ruang hidup atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bukanlah fenomena baru, melainkan kelanjutan dari pola pembangunan represif yang berulang diberbagai wilayah di Indonesia. Catatan kelam sejarah Agraria Nasional menunjukkan jejak serupa, mulai dari konflik vertical, seperti pembangunan Bendungan Bener di Wadas (Jawa Tengah), penggusuran paksa masyarakat pesisir demi proyek Rempang Eco-City (Kepulauan Riau), kriminalisasi petani di lahan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, hingga eksklusi warga lokal atas nama pariwisata Super Prioritas di Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan tanah Merauke Papua selatan kini, perlawanan itu hadir kembali dalam sunyi yang mencekam melalui Salib-Salib Merah yang ditancapkan masyarakat adat diatas tanah ulayat mereka sendiri. Simbol ini bukan sekadar nisan, melainkan proklamasi spiritual dan politik bahwa tanah tersebut adalah tubuh mereka yang sedang dipaksa mati. Salib merah adalah tanda kematian keadilan sekaligus barikade terakhir terhadap ekskavator, sebuah estetika perjuangan yang sengaja disenyapkan oleh kebijakan Penguasa yang mengatasnamakan "Kepentingan Umum". Padahal, secara hukum, eksistensi wilayah adat ini dilindungi oleh konstitusi pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) tentang Hutan Adat yang melalui amar putusannya menegaskan secara eksplisit bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara. Namun, kekuasaan bekerja dengan logika pembuat hoaks terbaik, mendistorsi hukum dan kenyataan melalui eufemisme yang mematikan saraf kritis publik. Berdasarkan kerangka Teori Dramaturgi Erving Goffman mengenai benturan panggung depan dan belakang, narasi media arus utama hanyalah (Panggung Depan) kekuasaan tempat citra Swasembada dibangun megah untuk menyembunyikan realitas kelam perampasan hak ekonomi, sosial, dan budaya di (Panggung Belakang). 


Ketika, menggunakan kacamata analisis wacana Theo van Leeuwen mengenai eksklusi aktor sosial dalam teks, terdapat temuan mengenai strategi pembungkaman secara tekstual yang sistematis. Eksklusi ini bekerja melalui penghilangan aktor ekonomi lokal (suppression) dalam pemberitaan untuk menciptakan impresi bahwa wilayah sasaran investasi adalah ruang kosong (Nir-Penghuni), di mana masyarakat adat dilenyapkan secara wacana dan diganti oleh barisan elite yang mengunyah diksi "Akselerasi" serta "Multiplier Effect". Ketajaman ini, diuji dengan membedah jurang antara laporan media poros utama dengan investigasi independen. Media nasional seperti Antara News: Kejar Target Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke yang gencar mewartakan megaproyek komoditas pangan serta harian Kompas: Modernisasi Pertanian Nasional dan Food Estate yang kerap mengangkat pembingkaian tersebut, cenderung menggunakan diksi eufemistik seperti "Lahan Tidur" dan "Transformasi Ekonomi". Padahal, data menunjukkan bahwa apa yang disebut "lahan tidur" adalah hutan heterogen dan rawa gambut yang merupakan habitat vital bagi biodiversitas Papua. Sebaliknya, kondisi riil di lapangan seperti perampasan tanah, kriminalisasi, dan ecological amnesia terus dikawal oleh jurnalisme independen melalui kanal pemberitaan lokal Jubi: Perampasan Tanah Adat Suku Malind, laporan investigasi mendalam Project Multatuli: Di Balik Liputan Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektar, serta pantauan isu ekologis dari Mongabay Indonesia: Menyoal Pembongkaran Hutan Alami Papua.


Penindasan ini nyata dan berbasis data empiris yang tidak terbantahkan. Dokumen spasial dan gerakan advokasi meluas yang dirilis resmi dalam platform data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengungkapkan bahwa dalam periode singkat di tahun 2024, pembukaan lahan skala besar telah merusak vegetasi di Distrik Ilwayab, Tubang, dan Okaba dengan kecepatan yang melampaui kemampuan alam untuk pulih. Berdasarkan analisis lingkungan dari jaringan ekologis WALHI: Ancaman Ekosida Mega-Proyek Pangan Papua, instrumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), telah dipaksakan dan berjalan sebagai formalitas administratif belaka untuk memuluskan deforestasi struktural, sehingga penerbitan izin lingkungan dan pelepasan kawasan hutan menabrak banyak instrumen daya dukung lingkungan hidup. Fenomena ini membuktikan adanya template bahasa kekuasaan yang menurut Teori Fungsional Sistemik Michael Halliday menggunakan strategi Nominalisasi mengubah kalimat aktif "Korporasi membabat hutan" menjadi "Pelepasan Kawasan Hutan", sebuah majas anonimitas yang menghapus dosa pelaku ekosida. Dalam konteks ini, film dokumenter bertajuk "Pesta Babi" yang diproduksi dan disebarluaskan oleh komunitas Ekspedisi Indonesia Baru: Rilis Dokumenter Pesta Babi Merauke bertindak sebagai antitesis visual yang kokoh terhadap klaim kesejahteraan tersebut.


Dalam film dokumenter tersebut, pesan moralnya menghujam tajam: pembangunan tanpa kemanusiaan adalah pemujaan terhadap benda mati. Rekaman audiovisual dari Ekspedisi Indonesia Baru menelanjangi bagaimana hutan yang merupakan "supermarket gratis" bagi Suku Malind diratakan tanpa ampun. Di sini, chiaroscuro kehidupan terpapar benderang. Kegelapan pekat dari kepunahan ekologis berbenturan keras dengan kilau semu kemakmuran oligarki. Katalog Investigasi Visual Pesta Babi (2024) memperkuat hal ini dengan menyajikan data spasial terperinci bahwa lebih dari 36.000 hektar bentang hutan alam hilang dalam fase pembukaan awal, sebuah angka kehancuran yang setara dengan setengah luas wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang habis dibabat dalam hitungan bulan. Transformasi destruktif ini mengancam total area konsesi tebu dan pangan hingga 2 juta hektar bentang alam perawan Papua Selatan yang luasnya berkali-kali lipat dari megapolitan Jakarta. Akibat konversi ini, babi hutan lari, pohon sagu mati, hingga identitas budaya menuju k epunahan. Secara ekologis, laporan dari Mongabay Indonesia: Deforestasi Rawa Gambut Merauke dan Pelepasan Karbon memperingatkan bahwa jutaan metrik ton cadangan karbon yang tersimpan di dalam rawa gambut Merauke kini terlepas menjadi emisi polusi akibat drainase dan pengeringan besar-besaran untuk petak sawah monokultur.


Namun, ketakutan terbesar rezim ini terhadap kebenaran terbukti lewat pembubaran paksa pemutaran film dokumenter "Pesta Babi" di berbagai kota. Negara yang memproduksi hoaks bahasa ini ternyata gentar pada visualisasi fakta berdurasi beberapa puluh menit. Tindakan represif berupa pelarangan, intimidasi ruang-ruang diskusi alternatif, hingga intervensi aparat saat film ini hendak diputar secara independen adalah bukti otentik adanya systemic silencing (pembungkaman sistemik). Laporan Pelanggaran Hak Sipil yang dirilis Jubi: Pembungkaman Ruang Diskusi Alternatif Film Papua bersama Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan bahwa pembungkaman diskusi dan pemutaran film alternatif ini adalah indikasi nyata state-sponsored anxiety (kecemasan negara) terhadap arus balik kebenaran. Pembubaran tersebut bukan sekadar tindakan pengamanan fisik, melainkan kepandian sensorial rezim untuk menjaga agar "Panggung Frontal" Swasembada pangan mereka tidak dinodai oleh "Panggung Belakang" berupa tangisan perempuan Suku Malind. Sensor film ini mengonfirmasi kebenaran isi dokumenter tersebut, bahwa ada kengerian nyata yang disembunyikan di balik kepulan debu ekskavator proyek cetak sawah PSN di Merauke Papua Selatan.


Audit ekonomi-politik ini mengungkap labirin kepentingan para aktor di atas penderitaan korban. Kertas Kerja Oligarki Merauke yang diterbitkan melalui investigasi kepemilikan konsesi dan pemenang tender oleh Project Multatuli: Gurita Bisnis Konsesi Tebu dan Pangan di Papua membongkar bahwa PSN Merauke memperlihatkan integrasi vertikal yang rapi antara pemegang otoritas regulasi politik tingkat pusat dan jejaring bisnis konglomerasi agribisnis transnasional. Proyek tebu dan cetak sawah 1 juta hektar ini dikomandoi langsung secara politis oleh Menteri Pertahanan yang kini menjabat sebagai Presiden (Prabowo Subianto), bersama sekutu dekatnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang bertindak sebagai motor penggerak lapangan melalui Satgas Pangan. Dibalik layar, kepentingan ekonomi konglomerat kakap ikut mengendalikan kemudi; Taipan kelapa sawit ternama seperti Martua Sitorus (pendiri Wilmar Group yang terafiliasi dengan KPN Corp) dan Fangioni Family (First Resources Group), menaruh pengaruh mereka melalui jejaring anak perusahaan sebagai pemenang tender dan pemegang konsesi di bawah payung PT Global Papua Abadi, PT Andalan Manis Nusantara, dan PT Semesta Gula Nusantara.


Ironisnya, jajaran birokrasi daerah dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan; Sinkronisasi Kebijakan Investasi Pusat terkesan, tidak berdaya atau sengaja memuluskan karpet merah perizinan ini atas nama instruksi strategis pusat. Di senayan, DPR RI; Catatan Kritis Fungsi Pengawasan Pengalihan Lahan yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru mandul, terjebak dalam sinkronisasi regulasi yang mempermudah konversi lahan berskala raksasa ini tanpa perdebatan substantif demi hak-hak konstitusional masyarakat lokal. Untuk memuluskan ambisi para patron politik dan pemodal ini, negara tidak ragu mengerahkan kekuatan represif dengan menerjunkan 5 (lima) Batalyon Penyangga Daerah Rawan (PDR) Tentara Nasional Indonesia. Laporan pemantauan KontraS Papua (2024) mengkritik keras fenomena ini dengan menyatakan bahwa pengerahan Batalyon Penyangga di area konsesi telah mengubah konflik agraria murni menjadi landscape militerisasi ruang hidup yang secara prinsip menekan dan bertindak sebagai perisai hukum serta fisik demi mengamankan ekskavator korporasi dari protes warga.


Sementara para elite memanen saham dan citra politik, tumbal sesungguhnya dari mega-proyek ini adalah masyarakat adat Suku Malind, Suku Maklew, Suku Khimaghama, dan Suku Mayo. Berdasarkan pemetaan sosial-ekologis serta aduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang dirangkum oleh Lembaga HAM Sipil dan Pusaka: Pelanggaran Hak Hak Dasar Masyarakat Adat Papua, mereka terancam terusir dan tercerabut sepenuhnya dari akar sejarah mereka, di mana proses pematokan lahan berjalan sepihak tanpa adanya proses persetujuan jujur atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Di lokus spasial seperti beberapa kampung di Distrik Wanam dan Ilwayab, manifestasi coercive power dan intimidasi struktural oleh aparat keamanan domestik telah mendegradasi bargaining position masyarakat adat secara ekstrem, berujung pada hilangnya ruang negosiasi untuk menyatakan penolakan (veto power). Realitas asimetri kekuasaan di tingkat tapak ini terekam jelas dalam laporan khusus Jubi: Tekanan Aparat dan Hilangnya Hak Tolak Warga Wanam, yang diperkuat oleh kesaksian tetua adat Suku Malind dalam publikasi laporan Pusaka (2024) yang menyatakan, "Kami tidak diberikan lembar pilihan untuk menolak, yang datang adalah perintah yang dikawal oleh barisan seragam." Dampak dari intimidasi struktural tersebut berujung pada hilangnya hak agraria atas tanah leluhur, tempat di mana makam nenek moyang dan situs-situs sakral adat berada. Lebih dari sekadar kehilangan tanah, mereka kehilangan kedaulatan atas air. Publikasi bertajuk Laporan Krisis Air Bersih dari Pusaka Bentala Rakyat (2024) memperingatkan bahwa pembangunan kanal makro industri korporasi telah memotong jalur akuifer alami rupa bumi Merauke, sehingga menciptakan kekeringan hidrologis permanen pada Dusun Sagu Tradisional. Ekosistem rawa alami mengering, sumber air bersih tercemar, dan rantai pasok pangan lokal hancur total, menyisakan masyarakat adat sebagai penonton asing di atas tanah kelahiran mereka sendiri.


Berdasarkan kerangka analisis kritis Norman Fairclough dalam studinya Discourse and Social Change, kerusakan alam berawal dari kerusakan logika, di mana krisis ekologis diproduksi dan dilestarikan ketika teks media berhasil menaturalisasi ketimpangan struktural menjadi sebuah keniscayaan sosiologis. Media melakukan Linguistic Laundering menyalahkan "Faktor Alam" atas banjir di area konsesi melalui pencucian bahasa untuk menutupi dampak pembukaan lahan skala masif yang secara konstan dikritik oleh jaringan ekologis WALHI: Menentang Penghancuran Hutan Papua Atas Nama Investasi. Perspektif kajian Ekolinguistik Nusantara menunjukkan bahwa bahasa yang digunakan telah menjadi parasit yang memfasilitasi perusakan alam demi angka saham perusahaan. Sejalan dengan pemikiran Michel Foucault mengenai arkeologi pengetahuan dan disiplin kuasa, pembubaran film "Pesta Babi" adalah contoh nyata bentuk kepanikan sosio-politik penguasa yang khawatir monopoli kebenarannya runtuh oleh arus balik diskursus akar rumput.


Pada akhirnya, sikap diam di hadapan tragedi kemanusiaan dan lingkungan di Merauke Papua Selatan menjadi tolok ukur runtuhnya nilai-nilai etis universal yang menopang keadilan sosial. Ketika manipulasi wacana digunakan untuk mengaburkan realitas objektif, dan data empiris Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dijawab dengan pendekatan keamanan yang represif, maka netralitas publik sesungguhnya merupakan pembenaran pasif terhadap ketimpangan yang terjadi. Persoalan mendasar di lapangan bukanlah tentang pemenuhan logistik pangan nasional, melainkan tentang tata kelola berskala masif yang berjalan tanpa akuntabilitas di bawah bayang-bayang kepentingan kelompok tertentu. Catatan sejarah akan menguji apakah publik hanya bertindak sebagai penonton pasif dari retorika pembangunan eufemistik, atau mampu bersikap kritis dalam mengawal transparansi serta menolak segala bentuk marginalisasi sistematis. Ruang hidup, hukum yang berkeadilan, dan hak konstitusional masyarakat adat harus diposisikan di atas kalkulasi akumulasi modal korporasi. Kesadaran kolektif perlu segera dibangun secara konsisten untuk menghentikan eksploitasi yang merusak tatanan ekologis, sebelum rahim bumi Papua habis dikeruk tanpa sisa, meninggalkan masa depan sebuah pusara peradaban yang sunyi, gersang, dan mati.



 BESAR DALAM KEBERSAMAAN

Lestari Alamku, Merdeka Pikiranku.


Post a Comment

أحدث أقدم