Penulis:irwansyah
Mahasiswa hukum
KUHAP merupakan pondasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.KUHAP tidak cukup dipandang sebagai prosedur hukum teknis; ia harus dilihat sebagai instrumen untuk memenuhi, melindungi, dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Tanpa perspektif HAM, hukum acara pidana berpotensi berubah menjadi alat represi negara, bukan sarana pencarian keadilan.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) seharusnya menjadi instrumen reformasi hukum yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia, memperbaiki kelemahan KUHAP 1981, dan menyelaraskan sistem peradilan pidana dengan due process of law. Namun, beberapa pasal justru menunjukkan kecenderungan yang berlawanan. konsolidasi kekuasaan represif negara, pengurangan kontrol yudisial, serta perluasan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat. Hal ini tidak hanya melemahkan mekanisme akuntabilitas, tetapi juga menjadi ancaman struktural bagi hak-hak warga negara.
Terlebih Pengesahan RKUHAP secara cepat dan dengan partisipasi publik yang sangat terbatas menunjukkan kemunduran serius dalam proses legislasi di Indonesia. KUHAP merupakan hal yang penting dalam sistem peradilan pidana karena mengatur pembatasan kekuasaan negara atas kebebasan warga. Oleh sebab itu, revisi KUHAP seharusnya dilakukan melalui proses deliberatif, inklusif, dan berbasis bukti. Namun realitasnya menunjukkan sebaliknya kecepatan pembahasan tidak berbanding lurus dengan kualitas demokrasi maupun perlindungan HAM sehingga memunculkan pasal-pasal yang bermasalah sebagai berikut:
Pasal 5 RKUHAP: Normalisasi Penahanan pada Tahap Penyelidikan
Pasal ini memperluas tindakan paksa, penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan ke tahap penyelidikan, yaitu tahap ketika peristiwa pidana belum memiliki kepastian hukum dan belum ada tersangka. Berbeda dengan KUHAP 1981 atau KUHAP lama yang menegaskan bahwa penyelidikan hanya bertujuan menemukan peristiwa pidana. Tidak ada kewenangan melakukan penahanan atau pembatasan hak individual. RKUHAP justru mengaburkan batas antara penyelidikan dan penyidikan, menggeser penyelidikan dari fungsi administratif menjadi fungsi represif.ini juga bertentangan dengan hak asasi manusia seperti Pelanggaran prinsip presumption of innocence asas praduga tak bersalah, Penyalahgunaan kewenangan yang sangat mungkin terjadi karena kontrol yudisial pada tahap ini sangat minim dan Memperbesar peluang penyiksaan sebagai alat memperoleh bukti ketika bukti permulaan belum ada.
Pasal 16 RKUHAP: Legalisasi Entrapment tanpa Pengawasan Hakim
Pasal ini juga mengizinkan metode undercover buy dan controlled delivery untuk semua tindak pidana, bukan lagi terbatas pada kejahatan khusus seperti narkotika, terorisme, atau korupsi. Ini di berlakukan Tanpa Batasan, Tanpa Pengawasan, Tanpa Akuntabilitas, bahwa ini berlaku ke semua tindak pidana,sehingga pencurian kecil juga bisa undercover. Tindakan ini Tidak mewajibkan prasyarat bukti permulaan yang kuat.
Tidak memerlukan izin hakim. Dengan liberasi kewenangan seperti ini, garis batas antara penyelidikan dan provokasi oleh aparat menjadi sangat kabur. Ini juga bertentangan denga system hukum modern, entrapment adalah pelanggaran serius karena negara berubah dari “mencegah kejahatan” menjadi “memproduksi kejahatan”.
Pasal 90 dan 93 RKUHAP: Penahanan Panjang dan Erosi Habeas Corpus
Dalam pasal ini RKUHAP membolehkan penahanan menggunakan surat perintah penyidik, atau penetapan hakim. konsekuensinya terjadi Dualisme yang Menciptakan Insentif Melawan Akuntabilitas contoh jika penyidik dapat menahan lewat surat sendiri, maka permintaan persetujuan hakim menjadi opsional. Sehingga Dalam praktik, penyidik akan memilih opsi yang paling mudah yaitu menahan tanpa melalui mekanisme pengawasan yudisial.ini melanggar prinsip habeas corpus mewajibkan setiap pembatasan kebebasan untuk segera diperiksa oleh hakim.justru Pasal 93 menormalkan penghindaran kontrol yudisial, sehingga membuka ruang untuk terjadinya penahanan sewenang-wenang, kriminalisasi politik, tekanan terhadap saksi atau pelapor dan penggunaan penahanan sebagai alat intimidasi. Alih-alih memperbaiki masalah klasik masa penahanan dalam KUHAP 1981, RKUHAP justru mempertegas otoritas penyidik dan memperlemah prinsip pengawasan yudisial yang menjadi standar due process internasional.
Pasal 105, 122A, 132A, dan 124 RKUHAP:
Penggeledahan dan Penyadapan Tanpa Izin Hakim ketentuan ini memungkinkan berbagai upaya paksa dilakukan tanpa izin hakim, cukup dengan alasan “keadaan mendesak”
Pemasalahanya “Keadaan mendesak” tidak didefinisikan secara objektif sehingga memberikan ruang bebas bagi aparat untuk menjustifikasi tindakan apapun,dalam hal ini siapun bisa kena karna penilainya berdasarkan subjektif aparat., penyadapan tanpa izin hakim bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan judicial oversight dalam pengawasan komunikasi dan Intrusi terhadap privasi menjadi tidak terkontrol, membuka potensi perburuan politik , pemerasan atau rekayasa kasus. ini melanggar hak asasi manusia seperti pelanggaran ruang privat ,Pengawasan negara yang tidak terukur dan Penyitaan dan penggeledahan tanpa standar legalitas yang kredibel.
Ketentuan ini memperlihatkan kecenderungan authoritarian proceduralism: penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan kekuasaan, bukan hukum.
KUHAP 1981 dipuji karena membawa pendekatan yang lebih humanis dibanding HIR kolonial, maka RKUHAP dalam pasal-pasal tersebut justru menggeser Indonesia kembali ke model crime control yang represif dan minim akuntabilitas. RKUHAP seharusnya menjadi pilar modernisasi hukum yang melindungi warga negara, bukan menjadi instrumen yang menyediakan karpet merah bagi penyalahgunaan kewenangan.

إرسال تعليق