Siapa Untung dan Siapa Buntung di Balik Dana Pokir DPRD NTB

Foto penulis 

Siapa Untung dan Siapa Buntung di Balik Dana Pokir DPRD NTB


Oleh: Ade Yudiansyah 

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat)

Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIPOL)



Menelusuri Dana pokok pikiran (Pokir) yang di keluarkan oleh pemerintah untuk DPRD NTB memiliki nilai yang sangat cukup besar untuk menyerap langsung aspirasi Rakyat. 


Pokir memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang. Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir di antaranya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada undang-undang ini yang di mana di pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur Daerah nya sendiri lewat dari Desentralisasi. Di pasal 29 UU ini disebutkan bahwa DPRD mempunyai sejumlah fungsi. Selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran. Dan di pasal 104 secara terang benderang disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat. Salah satu wujud nyata DPRD NTB adalah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang di dasar pada penjaring langsung aspirasi Rakyat. 


Dari pasal 104 di atas menjadi parameter ataupun indikator untuk kita menilai bahwa DPRD NTB selama ini apakah di dalam pembahasan dan perancangan dana pokir, benarkah masyarakat atau rakyat sebagai objek utama?


Kalaupun benar bahwa masyarakat ataupun rakyat sebagai objek utama dalam pembahasan kenapa akhir-akhir ini masyarakat Provinsi NTB tidak pernah melihat langsung anggota Dewan yang melakukan penjaringan aspirasi terhadap rakyat dan memperjuangkan kepentingan rakyatnya sedangkan adanya lembaga dewan perwakilan rakyat adalah untuk menyampaikan langsung suara rakyat yang tidak terwakilkan dari pelosok-pelosok daerah oleh sebab itu terbentuknya lembaga legislatif untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyatnya.

 

Akhir-akhir ini isu yang mencuat adalah adanya dugaan kasus dana siluman Bahkan jumlah barang bukti yang disita kini bertambah menjadi sekitar Rp 2 miliar, ini menandakan bahwa ada pelanggaran hukum yang di lakukan oleh beberapa anggota DPRD NTB. Barang bukti yang di kembalikan oleh beberapa anggota Dewan di Kejaksaan Tinggi NTB, ini menandakan bahwa dana pokir yang seharusnya dipergunakan untuk mengimplementasikan secara langsung terkait dengan kebutuhan dan keberlangsungan hidup rakyat malah di salah gunakan demi kepentingan individu semata. 


Problem yang terjadi adalah setiap dewan perwakilan rakyat yang kita pilih atau yang kita percayai bukan masyarakat atau rakyatlah sebagai objek utama tetapi yang mereka wakilkan adalah elite borjuis dan partai nya sendiri, di balik dana pokok-pokok pikiran (pokir) “Anggota DPRD NTB mendapatkan untung, Rakyat hanyalah mendapatkan buntung”. 


Bagaimana mungkin rakyat memutuskan rantai kemiskinan sedangkan setiap kebijakan dan program yang di keluarkan oleh pemerintah malah tambah menyeret rakyat ke dalam lubang kemiskinan. Yang seharusnya yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI dan DPRD adalah bagaimana mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mengontrol setiap anggaran yang diserap oleh pemerintah, kini hanya menjadi kebijakan semu semata dan saling negosiasi untuk mendapatkan untung tanpa melihat langsung kesengsaraan yang di rasakan oleh rakyat. 


Ketika Domokrasi yang mengatakan bahwa kekuasaan yang tertinggi adalah rakyat, pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Tetapi Kenyataan nya yang terjadi adalah, pemerintah dari partai politik, oleh partai politik dan untuk partai politik. Kami rakyat selalu menagih apa yang menjadi janji politik dari pemerintah dan dewan yang kami pilih dengan bentuk nyata dan aksi nyata bukan janji semata.  

Post a Comment

Previous Post Next Post