IRONIS, PEMERINTAH NTB GUNAKAN TANGAN BESI POL-PP UNTUK INTIMIDASI PASIEN MISKIN DI RUMAH SAKIT





Mataram, dimensiummat.id -Kehadiran pol PP pada rumah singgah (RSUD) provinsi NTB pada hari senin tanggal 14 Oktober 2025, memunculkan pertanyaan mendalam terkait payung hukum apa yang digunakan dalam mengintervensi lebih jauh persoalan sengketa antara pasien dan pihak rumah sakit. 


Kehadiran pol PP ini tentunya dapat menimbulkan konflik yang lebih luas, merusak mental dan moral bagi pasien dan keluarga pasien karena sebelumnya tidak ada permasalahan dan tidak pemberitahuan dari pihak rumah sakit. 


Kehadiran pol PP juga mencerminkan bahwa kurangnya kemampuan SDM dalam penanganan permasalahan internal rumah sakit, sehingga menggunakan Instasi lain sebagai tangan besi dalam penyelesaian masalah. Secara psikologi, Keberadaan pol PP pada rumah sakit memiliki tujuan baik dengan menginstruksikan kepada pasien dan keluarga pasien untuk pindah tempat pada rumah Singgah yang lebih layak. 


Namun instruksi atau rekomendasi yang ditawarkan oleh kasat POL-PP dapat merangsang saraf otak yang menyebabkan gangguan mental pasien atau keluarga karena beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan, yaitu lingkungan, keamanan, jarak yang jauh, kondisi sakit, macet, biaya transportasi dan lain sebagainya. Dengan demikian, Fasilitas pelayanan kesehatan perlu meningkatkan kemampuan dalam menganalisis permasalah yang ada, sebagai bentuk penguasaan terhadap manajemen konflik dalam  pelayanan rumah sakit, sehingga diperlukan kualitas SDM yang memadai sebagai faktor pendukung dalam upaya pembangunan kesehatan yang beradab dan berkelanjutan. Karena tujuan dari pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan khusus rumah sakit yaitu untuk menjawab semua tantangan yang berkaitan dengan kesehatan manusia dan lingkungan. 


Jika kehadiran pol PP merekomendasikan pasien untuk pindah ke diluar faskes, itu adalah kejahatan. Berdasarkan hasil survey menunjukkan bahwa jarak antara RSUD provinsi dengan rumah pribadi yang direkomendasikan cukup jauh, kurang lebih 3 kilometer, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk sampai ke RSUD. Sementara pasien yang menempati rumah singgah dalam kondisi labil dan butuh penangan cepat jika sewaktu-waktu drop. 


Dalam amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan mengupayakan fasilitas pelayanan kesehatan yang terjangkau, sehingga diperlukan sarana pendukung yang layak dan mudah dijangkau. Beredar hasil penelitian menunjukkan bahwa sarana pendukung fasilitas pelayanan kesehatan seperti ruang tunggu keluarga pasien atau rumah Singga pada lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan dampak positif bagi kesehatan pasien dan keluarga pasien, serta kesehatan lingkungan rumah sakit. 


*Keterlibatan PolPP dalam penyelesaian sengketa pasien dengan pihak RSUD NTB terkait keberadaan rumah singgah, murni hanya digunakan sebagai alat represif untuk menghilangkan hak pasien miskin.*


Kehadiran Pol PP pada fasilitas pelayanan kesehatan, berbicara pemindahan pasien miskin dari area rumah sakit, sangat bertentangan dengan logika hukum tentang fungsi POL-PP dalam arti luas:


1. Penegakan protokol kesehatan: 


Selama pandemi, Satpol PP berperan dalam mengawasi dan memastikan masyarakat, termasuk di area fasilitas kesehatan, mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan pembatasan kerumunan. Pertanyaan, apakah saat ini masih ada pandemi? 


2. Penertiban area di sekitar fasilitas kesehatan: 


Pol PP dapat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima, parkir liar, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban dan akses ke fasilitas kesehatan. Pertanyaan, apakah faskes saat ini lumpuh total sehingga pop PP turun tangan ? 


3. Pengawasan terkait perda: 


Jika ada perda yang mengatur tentang area bebas asap rokok atau larangan tertentu di sekitar fasilitas kesehatan seperti pedagang kaki lima dan lainnya, Pol PP akan bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut. Pertanyaan, apakah kami melanggar peraturan tersebut ? 


4. Pengendalian kerumunan: 


Dalam situasi tertentu, seperti saat terjadi lonjakan pasien atau penyerahan bantuan, Pol PP dapat membantu mengendalikan kerumunan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan. Pertanyaannya apakah ada kerumunan keluarga pasien pada saat atau selama perawatan? 


5. Menjaga ketenteraman umum: 


Pol PP dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan fasilitas kesehatan untuk mengatasi gangguan ketenteraman masyarakat yang mungkin terjadi, misalnya keributan antara pasien atau keluarga pasien. Pertanyaan, apakah keributan antara pasien dan keluarga pasien ? 


Kehadiran rumah Singgah, bukan hanya membantu pasien yang melakukan pengobatan tahap lanjut di RSUP NTB, tapi justru dapat meringankan beban rumah sakit. Bahkan menanamkan jiwa kepedulian faskes terhadap masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan kesehatan berkelanjutan sebagaimana program pemerintah.


Seharusnya pemerintah daerah harus mendukung program pemerintah pusat tersebut. Jika hari ini pol PP turun lapangan yang tidak sesuai dengan beberapa poin tersebut, maka dapat simpulkan bahwa pol PP atau pemerintah daerah tidak mendukung program pemerintah pusat. 


Pertanyaan, apakah pol PP pada hari senin tahu akan fungsinya atau hanya sebagai alat represif dari Direktur dan Gubernur?


Terkait dengan kehadiran pol PP pada rumah Singgah, Jika tidak ada penjelasan yang jelas, tidak ada surat tugas, itu artinya pol PP telah melakukan pelanggaran dan tidak paham tupoksinya di rumah sakit. Bahkan jika itu instruksi dari pemerintah daerah, maka pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pembangunan kesehatan yang berkelanjutan, dan sengaja membuat pasien tertekan.


Meski peraturan dalam bidang kesehatan belum mengatur secara eksplisit tentang rumah singgah, sehingga fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit tidak wajib memiliki rumah singgah. Namun, berdasarkan analisis kebutuhan akan pentingnya fasilitas penunjang, rumah singgah merupakan fasilitas pendukung yang sangat membantu, terutama bagi pasien dan keluarga pasien rujukan dengan wilayah cukup jauh, dilluar daerah, dan di luar pulau, sehingga membutuhkan akomodasi sementara untuk efesien anggaran dan tenaga serta kesehatan.


Hasil kajian terkait dengan rumah singgah berdasarkan data temuan lapangan dan wawancara dengan pasien dan keluarga pasien, serta beberapa akhli, dapat disimpulkan beberapa poin sebagai faktor pendukung dalam program pemerintah dalam pembangunan kesehatan berkelanjutan yaitu: 


1. Peran rumah singgah sebagai fasilitas pendukung yaitu, Rumah singgah sering kali diinisiasi oleh pemerintah daerah, yayasan, atau CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti pasien dengan penyakit kronis atau keluarga kurang mampu yang harus menjalani perawatan jauh dari rumah. 


2. Rumah singgah memberikan tempat tinggal yang aman dan nyaman untuk pasien dan keluarganya, sehingga mengurangi beban finansial dan tenaga untuk pulang-pergi rumah sakit. Ini memberikan dampak positif bagi pasien untuk lebih fokus pada proses penyembuhan. 


2. Lokasi rumah singgah harus berada pada lingkungan rumah rumah sakit sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya rumah Singga tidak boleh jauh dari rumah sakit, karena pasien membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.


3. Keberadaan rumah Singga merupakan representasi dari undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, bahwa pembangunan kesehatan diperlukan fasilitas terjangkau yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. 


4. Keberadaan rumah singgah sebagai pengganti ruang tunggu keluarga pasien yang membutuhkan tempat selama proses perawatan pasien, sehingga memungkinkan totalitas keluarga pasien dalam menjaga pasien.


5. Keberadaan rumah Singgah memberikan pelayanan positif terhadap keluarga pasien, juga meningkatkan komunikasi dan menciptakan keharmonisan antara tenaga kesehatan dengan keluarga pasien. Selain itu mempermudah tenaga kesehatan dalam memberikan promosi kesehatan, baik itu terkait dengan kesehatan manusia dan lingkungan, dengan memanfaatkan pengeras suara. Dengan demikian tidak menggangu waktu istirahat pasien selama perawatan. 


5. Keberadaan rumah Singgah merupakan bentuk dukungan moral Rumah sakit terhadap kondisi fisik, ekonomi, mental, juga keamanan pasien dan keluarga pasien sebelum pendapat penanganan atau selama proses perawatan bahkan setelah perawatan sembari menunggu penjemputan pulan. Dengan demikian menunjukkan bahwa keberadaan rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan memiliki nilai positif dimata publik dalam upaya mencegah, menjaga, melindungi, dan meningkatkan kesehatan. Karena kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi sebagaimana aman dari UUD 1945.


6. Dari segi ekonomi, keberadaan Rumah Singgah pada rumah sakit dapat mengurangi pengeluaran anggaran pasien dan keluarga pasien selama proses perawatan pasien. Dengan demikian pasien dan keluarga pasien hanya fokus pada proses penyembuhan dan menjaga keamanan pasien dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti memburuknya kondisi atau fatal pasien. Karena itu membutuhkan biaya transportasi yang cukup besar seperti yang pernah terjadi sebelumnya, khususnya untuk wilayah Bima dan sekitarnya. Berdasarkan fakta lapangan tersebut dapat dipastikan bahwa Beban pasien dan keluarga dari segi ekonomi merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan rumah sakit dan pemerintah. Sehingga diperlukan kebijakan pemerintah yang pro rakyat dalam bidang kesehatan, dimana salah satunya pengadaan atau penetapan rumah singgah sebagai faktor pendukung dalam pembangunan kesehatan berkelanjutan Yang berorientasi pada kesehatan fisik, mental, ekonomi, keamanan, dan kenyamanan. 


7. Rumah singgah, memberikan kemudahan bagi keluarga pasien dalam rolingang menjaga pasien, karena kebijakan rumah sakit tidak memperbolehkan keluarga pasien dalam ruangan perawatan lebih dari dua orang, sehingga membutuhkan ruangan khusus seperti rumah Singgah sebagai tempat sementara menunggu jadwal rolingan. Dengan demikian rumah sakit dapat menciptakan budaya disiplin bagi keluarga Pasien juga meningkatkan budaya kerja professional bagi tenaga kesehatan sesuai dengan profesinya masing-masing. 


8. Rumah Singgah dapat mendukung kesehatan mental dan fisik bagi pasien dan keluarga pasien serta mendukung kualitas kerja yang profesional, juga menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit yang aman dan tertib dalam segala hal. Dengan terciptanya kondisi tersebut maka dengan sendirinya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan pada rumah sakit dapat meningkatkan. 


9. Lokasi rumah singgah yang siapkan oleh rumah sakit diupayakan berdekatan dengan UGD, dalam upaya kecepatan tanggap darurat terhadap penanganan pasien. Kondisi ini sangat penting, mengingat kebutuhan pasien terhadap kualitas pelayanan rumah sakit yang tepat dan profesional. Dengan menempatkan rumah singgah diluar lingkungan rumah sakit sangat beresiko terhadap ancaman kesehatan pasien, baik itu dari paktor internal maupun kesehatan. Selain itu potensi kelalaian pelayanan dalam penanganan pasien cukup tinggi karena lokasinya berada diluar lingkungan rumah sakit. Namun jika kondisi berada pada lingkungan rumah sakit, maka dapat mengurangi ancaman kesehatan. Selain itu juga, tenaga kesehatan dapat melakukan pengontrolan pra atau pos perawatan inap atau sejenisnya. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian tenaga kesehatan atau pihak rumah sakit terhadap kondisi pasien. 


10. Keberadaan rumah Singga pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta memberikan perlindungan terhadap kesehatan lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan, juga terciptanya SDM kesehatan yang berkualitas serta meningkatkan keharmonisan antara SDM kesehatan dengan pasien. Sehingga diperlukan komitmen, koordinasi, sosialisasi, kolaborasi sebagai bentuk komunikasi efektif lintas sektoral internal rumah sakit. Dengan diterapkannya hal tersebut keberadaan rumah singgah dapat dijadikan ruang diskusi atau promosikan kesehatan, penyampaian keluhan secara langsung oleh pasien dan keluarga pasien, dengan demikian informasi tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dalam upaya perbaikan pelayanan selanjutnya. Keberadaan rumah singgah ini dapat meningkatkan pelayanan dan kualitas SDM kesehatan. Dengan demikian fungsi tenaga kesehatan dalam bidang promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, PPI, dan lainnya berjalan dengan baik, sehingga terciptalah SDM kesehatan yang profesional. SDM kesehatan tuntut untuk meningkatkan keahlian dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan, jadi dengan adanya rumah singgah ini sangat membantu SDM kesehatan.


11. Langkah strategis Fasilitas pelayanan kesehatan dalam upaya pembangunan kesehatan berkelanjutan seperti rumah sakit wajib memiliki hospital by low yang memuat 5 hal yaitu pendekatan kebijakan berdasarkan temuan dan kajian lapangan, Manajemen SDM, sarana dan prasarana, Anggaran, dan dijitalisasi dalam upaya mendukung terciptanya pembangunan kesehatan berkelanjutan. 


10. Peran pemerintah: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, namun fokus utamanya adalah pada fasilitas dasar seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Berdasarkan fungsinya, rumah sakit sebagai fasilitas rujukan memerlukan sarana dan prasarana pendukung yang memadai, dimana salah satunya rumah singgah dalam upaya pembangunan kesehatan yang berkelanjutan. Shingga dengan demikian dapat mendukung program pemerintah demi terciptanya derajat kesehatan dan keamanan dan kenyamanan lingkungan rumah sakit.


11. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan dengan menetapkan kebijakan yang mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan



Penulis: Doktor muda inisial M Muda Anak NTB dan aktif sebagai Dosen di Semarang, Bogor dan Bandung.

Editor: Anti

Post a Comment

Previous Post Next Post