KPK TERIMA LAPORAN IMM NTB

Sumber Gambar: portalhukum


Mataram, dimensiummat.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor 047/D-5/XV/2025 tertanggal 17 Agustus 2025. KPK menegaskan, laporan tersebut belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sabtu, 27 September 2025.


Dalam surat balasannya, KPK menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi, namun meminta pelapor segera melengkapi dokumen pendukung, di antaranya uraian fakta peristiwa, data, serta informasi yang relevan untuk memperkuat laporan.


Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD IMM NTB, Ajis Sukmo, membenarkan bahwa pihaknya diminta melengkapi sejumlah bukti tambahan.


“Benar, kami diminta untuk melengkapi beberapa bukti lainnya, termasuk yang paling penting adalah kronologinya,” ujar Ajis Sukmo.


Ia menambahkan, Sekretaris Jenderal DPD IMM kini tengah menyusun kronologi detail untuk memperkuat laporan yang sudah diajukan.


“Sekjen kami sedang menyiapkan kronologi secara lengkap dan akan membawa langsung dokumen tersebut ke Jakarta,” tambahnya.


KPK kembali menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi adalah salah satu kunci keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Justice 

Post a Comment

أحدث أقدم