Gedung DPRD NTB Hangus, Jaksa Pastikan Kasus Dana “Siluman” Tetap Dikebut

 

Sumber Gambar: (NTBSatu).
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera saat ditemui di ruangannya. Foto: Zulhaq Armansyah

Mataram, dimensiummat.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menegaskan, insiden kebakaran yang meludeskan Gedung DPRD NTB tidak akan mengganggu proses penyelidikan dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025. Rabu, 03 September 2025.


“Tidak (menghambat),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa, 2 September 2025.


Ia menegaskan, perkara yang populer disebut kasus “dana siluman” itu masih berjalan sesuai mekanisme hukum. Saat ini, tim jaksa tengah fokus melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).


“Penyelidikan masih berjalan,” jelas Efrien.


Demo Berujung Api


Kebakaran gedung wakil rakyat di Jalan Udayana, Kota Mataram, pecah pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Insiden itu dipicu aksi massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat NTB yang menggeruduk kantor DPRD. Aksi tersebut memanas setelah gedung dewan dibakar demonstran. Polisi akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.


Penyidikan Tetap Lanjut


Meski insiden tersebut terjadi, Kejati NTB tetap melanjutkan penyelidikan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.


Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik dari kalangan pejabat Pemprov NTB maupun anggota DPRD. Dari pihak legislatif, jaksa telah memeriksa TGH Sholah Sukarnawadi, Baiq Isvie Rupaeda, Indra Jaya Usman (IJU), Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi, Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih.


Selain itu, keterangan juga dikumpulkan dari pejabat eksekutif, termasuk Kepala BPKAD NTB, Ahmad Nursalim. Justice.

Dilansir dari (NTBSatu).

Post a Comment

Previous Post Next Post