Oleh: Irawan Anti Duhring
Edisi: Erwin
Mataram, dimensiummat.com- Penggusuran dan penggusiran paksa warga pondok prasi pesisir bintaro Rt 08 ampenan adalah bentuk dari pada kejahatan kemanusiaan.
Penggusuran dan penggusiran paksa kian terjadi di Nusa tenggara barat NTB. Salah satu penggusuran paksa rumah singgah rakyat yang berada di RSUP NTB Sampai hari ini belum ada titik terang dari pihak pemerintah IQBAL DINDA atas penggusuran rumah singgah yang di lakukan Oleh Direktur RSUP NTB.
Kini penggusuran dan penggusiran paksa warga pondok prasi pesisir bintaro Rt 08 ampenan kini terjadi di pesisir pulau lombok.
Penggururan ini adalah bentuk daripada kegagalan pemerintah Nusa tenggara barat NTB Otak daripada penggusuran warga pondok prasi pesisir adalah "Wali Kota Matarm" Mohan Rolis Kanan" pemerintahan "Wali Kota Mataram" mencoba mengambil alih lahan yang di tempati oleh warga pondok prasi pesisir bintaro Rt 08 ampenan yang sudah tinggal puluhan tahun.
Di bawa kepemimpinan Gubernur NTB IQBAL DINDA tidak ada jalan alternatif yang di lakukan oleh Gubernur NTB atas penggusuran dan penggusiran paksa warga pondok prasi Rt 08 ampenan sedangkan warga kini masih tinggal beralaskan tenda kecil di pinggir gang-gang depan puing-puing rumah yang di gusur.
Penggusuran dan penggusiran warga pondok orasi Rt 08 ampenan cacat secara prosedur Hukum kita tanpa ada putusan pengadilan yang jelas stas penggusuran rumah dan masjid warga pondok prasi Rt 08 ampenan. Secara tiba-tiba langsung di gusuru tanpa surat putusan Hukum yang jelas.
Sedangkan Udang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok Agraria. UUPA adalah dasar Hukum kita yang mengatur tentang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria di indonesia UUPA bertujuan untuk menciptakan kesatuan dan kesederhanaan dalam Hukum pertanahan serta memberikan kepastian Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
إرسال تعليق