KIP Kuliah 2025 Berbasis Individu, Pemerintah Pastikan Akses Lebih Merata untuk Mahasiswa Tidak Mampu

 

Sumber Foto: Wartawan LPM Dimensi 


Mataram, 20 Juni 2025 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), Sekretariat Jenderal, menyelenggarakan Sosialisasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun 2025 pada Jumat (20/6) bertempat di Auditorium Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram. Acara ini dihadiri oleh para Rektor dan Wakil Rektor perguruan tinggi swasta dari seluruh wilayah Bali dan Nusa Tenggara.


Usai sesi diskusi, tim redaksi berkesempatan melakukan wawancara langsung dengan Sony Hartono Wijaya, Tim Teknis dari PPAPT Kemendikbudristek, yang hadir mewakili kementerian.


Dalam keterangannya, Sony mengungkapkan bahwa terdapat dua perubahan kebijakan penting dalam pelaksanaan KIP Kuliah tahun 2025.


 “Pertama, skema kuota KIP Kuliah kini melekat pada individu, bukan lagi langsung didistribusikan ke perguruan tinggi. Mahasiswa yang eligible—seperti pemegang KIP Dapodik, tercatat di DTKS Kemensos, atau PPKE Kemenko PMK—berhak mendaftar dan memilih kampus mana pun,” jelas Sony.


Perubahan kedua, lanjutnya, adalah penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kini bersifat tetap (fixed) berdasarkan akreditasi program studi dan bidang ilmu. Prodi berakreditasi A dan program kesehatan misalnya, dikenai UKT lebih tinggi dibandingkan prodi sosial atau dengan akreditasi lebih rendah.


Terkait dengan proses seleksi, Sony menegaskan bahwa KIP Kuliah hanya diproses setelah mahasiswa dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi. Artinya, mahasiswa baru harus lebih dahulu diterima melalui jalur seleksi nasional seperti SNBP atau SNBT sebelum dinilai kelayakannya sebagai penerima beasiswa.


“Seleksi perguruan tinggi dan seleksi KIP adalah dua hal berbeda. KIP Kuliah diproses setelah mahasiswa lolos di PTN atau PTS,” ujarnya.


Saat ditanya mengenai kendala teknis dan ketidaksesuaian data saat pendaftaran, Sony menjelaskan bahwa sistem KIP Kuliah kini terintegrasi dengan Dapodik. Jika siswa masih berada di kelas XII, maka perbaikan dapat dilakukan oleh sekolah. Namun jika siswa sudah lulus, maka tersedia fitur verifikasi dan validasi (verval) mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah.


“Kami sudah menyiapkan tautan verval mandiri di laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id bagi lulusan yang datanya belum sinkron dengan Dapodik,” jelasnya.


Dalam pesannya kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah, Sony berharap agar bantuan yang diberikan tidak hanya dimaknai sebagai dukungan finansial, melainkan sebagai tanggung jawab untuk menjadi agen perubahan.


“Tetap semangat dan raih cita-cita setinggi mungkin. Pemerintah tidak hanya memberi tunai, tetapi berinvestasi pada masa depan bangsa. Mulailah dengan mengubah keadaan ekonomi keluarga, lalu bawa dampak positif itu ke lingkungan,” pungkasnya.


Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberadaan program KIP Kuliah menjadi sarana nyata dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan tinggi, dengan memberikan kesempatan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu untuk tetap bisa mengenyam pendidikan di kampus-kampus unggulan.


 “Kini mahasiswa dari latar belakang ekonomi lemah tidak perlu ragu lagi untuk bermimpi kuliah di UGM, UI, ITB, atau UNAIR. KIP membebaskan UKT dan memberikan bantuan biaya hidup sesuai kondisi kampus,” tutupnya.


Dengan berbagai inovasi dan penguatan sistem, diharapkan implementasi KIP Kuliah 2025 dapat menjangkau lebih luas, lebih tepat sasaran, serta berdampak besar terhadap peningkatan kualitas SDM Indonesia. Pemut

Post a Comment

أحدث أقدم