DPM UMMat Gelar Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Mahasiswa, Perkuat Tata Kelola Ormawa

 

Sumber Gambar: Wartawan LPM Dimensi 


Mataram, 23 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) hari ini sukses menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Mahasiswa yang bertempat di Aula Pertemuan Lantai 3 Gedung Rektorat UMMat. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga organisasi mahasiswa, mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), serta Kepala Biro Kemahasiswaan UMMat, Bapak Drs. Amil, MM.


Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang mendalam dan komprehensif bagi seluruh mahasiswa, khususnya pengurus aktif organisasi mahasiswa di UMMat, mengenai isi, pasal-pasal, serta implikasi dari Undang-Undang Organisasi Mahasiswa UMMat sebagai landasan berorganisasi. Selain itu, kegiatan ini juga berupaya meminimalisir potensi penyimpangan, pelanggaran aturan, atau konflik internal/antar-Ormawa akibat ketidakpahaman regulasi, sehingga citra gerakan mahasiswa UMMat sebagai gerakan yang bermartabat dan terorganisir dapat terus terjaga.


Ketua Komisi Legislatif DPM UMMat, Erwin Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap pengundangan yang bertujuan untuk menjadikan kelembagaan mahasiswa yang bermartabat. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman seluruh organisasi mahasiswa terhadap Undang-Undang Organisasi Mahasiswa UMMat yang baru saja diamandemen. "Awalnya bernama Panduan Umum Organisasi Kemahasiswaan, kini telah diubah menjadi Undang-Undang Organisasi Mahasiswa melalui periode kepengurusan DPM kali ini," jelas Erwin.


Senada dengan itu, Ketua DPM UMMat, Muhamad Aminuddin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Organisasi Mahasiswa (UUOM) yang akan menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam berorganisasi di lingkungan UMMat. Namun, Aminuddin menegaskan bahwa UUOM ini tidak mencakup Organisasi Otonom (Ortom) karena mereka memiliki aturan main internal sendiri. Ia juga menambahkan bahwa UUOM yang baru ini memuat beberapa tambahan bab dan pasal yang dianggap relevan untuk berorganisasi di UMMat.


"Sebagai organisasi yang terstruktur, semua lembaga harus memahami jalur koordinasi dan komunikasi yang ada," ujar Aminuddin. Ia juga berharap para ketua DPM Fakultas segera menindaklanjuti dengan membuat undang-undang turunan yang linear dan tidak kontradiktif atau tumpang tindih dengan peraturan universitas. Aminuddin mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar semua organisasi mahasiswa di UMMat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam UUOM UMMat.


Sementara itu, Kepala Biro Kemahasiswaan UMMat, Drs. Amil, MM, yang membuka acara dengan salam dari Wakil Rektor III, menyampaikan pentingnya disiplin dalam berorganisasi. "Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Mahasiswa ini merupakan bentuk komitmen dari DPM Universitas untuk menata dan mengatur jalannya organisasi kemahasiswaan sesuai dengan roda organisasi yang seharusnya," tutur ayahanda Amil.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dewan Perwakilan Mahasiswa UMMat berharap ke depannya seluruh organisasi kemahasiswaan bisa menjadi satu kesatuan yang kokoh dan saling menghargai dalam berlembaga demi mencapai Visi UMMat yang Unggul. Anti Dhuring

Post a Comment

أحدث أقدم