Aliansi (AMPERA) Mengawal proses Hukum di Polda NTB. Terkait penggusuran paksa pondok perasi dan premanisme

Aliansi (AMPERA) Mengawal proses Hukum di Polda NTB. Terkait penggusuran paksa pondok perasi dan premanisme

                  dokumentasi massa 



Mataram, dimensiummat.com- Senin, 16 Juni 2025, sejumlah Massa yang tergabung dalam aliansi Masyarakat anti perampasan aset Rakyat (AMPERA) yang terdiri dari FORMAL, FPMR, IMADA, IMAPRI DAN FORMASI mendatangi Polda NTB pada pukul 11.00 WITA. 


Kedatangan massa untuk mengawal kasus penggusuran paksa, pengrusakan Mesjid dan barang-barang warga, serta tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh preman suruhan Wali kota Mataram. 


Kedatangan massa AMPERA langsung ditemui oleh pejabat teras di lingkup kapolda NTB untuk menanggapi tuntutan dari massa. Kordinator AMPERA Bernama Saihul menyampaikan, kedatangan mereka untuk mengecek perkembangan laporan masyarakat dan terkhusus sejauh mana penanganan kasus penganiayaan terhadap teman-teman mahasiswa. 


Saihul sebagai kordinator (AMPRA) menegaskan, pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut bekerja secara profesional, agar korban penganiayaan dan penggusuran paksa segera mendapat keadilan. 


Saihul mendesak agar APH segera menangkap pelaku penganiayaan dan pelaku tindak pidana pengrusakan mesjid dan barang-barang milik orang lain, yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan walikota Mataram. 


Menurut saihul, siapapun yang melakukan tindak pidana kriminal, harus diadili,. Karena ada dugaan kuat keterlibatan "Wali Kota Mataram" dalam kasus pemukulan terhadap mahasiswa, pihak APH harus bekerja lebih untuk mengungkap aktor intelektual dibalik kasus premanisme dan penggusuran paksa Pondok perasi ungkap nya. 


lanjut, saihul menegaskan, tidak akan mendiamkan ketidak_adilan yang menimpa korban pemukulan dan penggusuran paksa, dan berharap pihak penyidik yang menangani kasus ini terbebas dari tekanan dari kelompok elit yang coba mengganggu pengungkapan kasus tersebut. 


Aliansi (AMPERA) membawa tuntutan, di antara adalah 


1. Mendesak APH untuk menangkap pelaku penganiayaan dan pengrusakan tempat ibadah,


2. Mendesak pemkot dan pemprov NTB untuk bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian korban penggusuran 


3. Mendesak kapolda NTB untuk segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat


4. Membuat satgas pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran dan pengusiran paksa warga RT 08



 Anti Duhring


Post a Comment

Previous Post Next Post