Foto penulis
Oleh : Muslimin
Editor : Irawan Anti duhring
Wali kota Mataram adalah tirani kebebasan yang telah merusak Negri iniPerampasan hak seolah diasingkan oleh Hukum yang seharusnya menjadi kebermanfaatan, kepastian, keadilan hukum itu sendiri, lihatlah betapa banyak aturan terbit yang dimaksudnya seakan-akan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan, seperti yang di alami oleh masyarakat pondok perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Rabu 28 mei lalu. Penggusuran brutal yang dilakukan atas nama hukum dan investasi kembali memporak-porandakan kehidupan warga.
Masyarakat dan 8 mahasiswa menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok preman suruhan Pemkot Mataram rabu 28 mei 2025 lalu. Jika seperti ini
Apa artinya keadilan, yang ada hanyalah kesenjangan dan terpurukan mula-mula muncul kebijakan politik yang ingin mendekatkan kedaulatan daerah lewat otonomi daerah seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dibiarkan setiap daerah untuk memegang kewenangan Dibiarkan pula mandat kepala daerah untuk mendulang keuntungan, investasi dikejar dan janji kemakmuran ditebar hak hidup masyarakat dan generasi didaerah itu dijarah, dirampas dan di ambil paksa hak nya.
Hukum yang katanya menjamin itu semua telah menjelma untuk melindungi semua kegiatan yang memiliki maksud untuk kepentingan pribadi sistem neoliberalisme sudah menjadi bagian dari kejahatan, Masyarakat hidup seperti pada masa kolonialisme diambil tanah mereka serta hak hidup mereka, dan cukup rentan terjadi pembungkaman dan kekerasan bercampur aduk, pembatasan hak dan penindasan silih berganti.
Post a Comment