DPM UMMat Sahkan Revisi UU Organisasi Mahasiswa, Akhiri Tumpang Tindih Kekuasaan?

Foto bersama Anggota DPM UMmat bersama tamu Undangan ,ORTOM, UKM, BEM, DPM FAKULTAS dan HMPS di Auditorium H.Anwar Ikraman
(Sumber Gambar : Wartawan LPM Dimensi)

Mataram, Dimensiummat.com - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) menyelenggarakan Sidang Paripurna Pengesahan Revisi Undang-Undang Organisasi Mahasiswa di Auditorium H. Anwar Ikraman pada kamis 22 Mei kemarin. Kamis, 22 Mei 2025.


Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri oleh berbagai Lembaga dan organisasi kemahasiswaan, ORTOM, UKM, DPM, BEM HMPS, serta Wakil Rektor III UMMat yang membuka sidang secara resmi. Kegiatan ini menjadi langkah awal proses demokratis yang bertujuan memperkuat landasan hukum organisasi serta merespons dinamika keorganisasian mahasiswa.


Dalam sambutannya, Aminudin selaku Ketua DPM UMMat menegaskan bahwa seluruh usulan perubahan pasal hanya dapat diterima secara tertulis.


“Kami tidak menerima perubahan pasal yang disampaikan secara lisan, melainkan harus melalui surat permohonan perubahan yang disampaikan secara resmi,” tegasnya.


Erwin Setiawan, Ketua Komisi Satu (Legislatif), menjelaskan latar belakang revisi PUOK, sebagai respons terhadap keresahan lembaga kemahasiswaan akibat tumpang tindih kekuasaan.


“Revisi Undang-Undang Organisasi Mahasiswa dilakukan atas dasar keresahan lembaga kemahasiswaan yang menginginkan aturan baru sesuai dengan situasi akademis Universitas Muhammadiyah dan kebutuhan kelembagaan,” ungkapnya.


Ia juga menekankan bahwa aturan yang dibuat harus dijalankan secara nyata di lingkungan organisasi mahasiswa.


“Harapannya, aturan ini bukan hanya dirancang, tetapi juga dijalankan dan diawasi sesuai dengan aturannya. Kami dari DPM juga akan melakukan pengawasan agar aturan tidak hanya dibuat, tetapi benar-benar dijalani,” tambahnya.


Erwin menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kampus yang terus berkembang.


Erwin, Wakil Rektor III UMMat yang membidangi kemahasiswaan turut memberikan pandangan positif terkait sidang ini bahwa momentum ini baik bagi lembaga kemahasiswaan, khususnya DPM UMMat, untuk meninjau kembali aturan dan pedoman organisasi.


“Saya kira ini kegiatan yang bagus dan momentum baik bagi lembaga kemahasiswaan, khususnya DPM UMMat, untuk meninjau kembali aturan dan pedoman organisasi agar perjalanan organisasi ke depan lebih baik dan eksistensinya lebih terlihat,” ujarnya.


Ia juga berharap ada tindak lanjut berupa program-program kesiswaan, baik fisik maupun non-fisik, setelah kegiatan ini sukses.


“Kami berharap setelah kegiatan ini sukses terselenggara, akan ada kegiatan lain yang berimplikasi pada waktu produktivitas kesiswaan, baik berupa program fisik maupun non-fisik,” tutupnya.


Pengesahan Undang-Undang yang telah direvisi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan organisasi mahasiswa di masa mendatang.Juang

Post a Comment

Previous Post Next Post