Mataram,Dimensiummat.com Selasa, 27 Mei 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama Agus Buntung seorang penyandang disabilitas. Selasa, 27 Mei 2025.
Mahendrasmara Purnamajati, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan menjatuhi saudara terdakwa selama 10 tahun penjara.
"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelasnya.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider (subsidi pen) 3 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut Dengan menyatakan terdakwa telah telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban lebih dari satu orang.
Hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan utama penuntut umum, yakni pasal 6 huruf C Junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider (subsidi pen) 3 bulan kurungan pengganti.
Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa tergolong muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya.
"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ungkapnya.
Untuk hal yang memberatkan hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
"Tindakan terdakwa ini menimbulkan trauma ringan, sedang, dan parah terhadap korban serta menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," jelasnya. (WAKI)
إرسال تعليق