Gambar ilustrasi relasi antara kepentingan modal dan kekuasaan dalam politik. Sumber gambar: Dok. ilustrasi by AI (GPT)
Mahasiswa Ilmu pemerintahan UMMat
Mataram, Dimensiummat.id– Demokrasi pada dasarnya dibangun di atas gagasan bahwa kekuasaan politik berada di tangan rakyat. Pemilu, kebebasan berpendapat, partisipasi politik, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi instrumen untuk memastikan bahwa negara tidak dikuasai oleh segelintir kelompok. Namun, demokrasi secara prosedural belum tentu menghasilkan demokrasi yang substantif. Ketika kekuasaan politik semakin erat berkelindan dengan kepentingan ekonomi kelompok tertentu, demokrasi dapat berubah menjadi arena perebutan, perdebatan dan distribusi sumber daya yang hanya menguntungkan kelompok yang memiliki modal.
Dalam konteks tersebutlah, politik rente menjadi salah satu persoalan serius dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Politik rente dapat dipahami sebagai praktik memperoleh keuntungan ekonomi melalui kedekatan dengan kekuasaan, akses terhadap kebijakan, konsesi, proyek pemerintah, perizinan, maupun sumber daya negara, bukan terutama melalui persaingan ekonomi yang produktif. Persoalannya bukan sekadar adanya individu yang mencari keuntungan, tetapi bagaimana struktur kekuasaan memungkinkan keuntungan tersebut diproduksi dan dipertahankan melalui hubungan antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik.
Jika kita melihat dari sudut pandang Karl Marx, persoalan tersebut dapat dibaca melalui hubungan antara struktur ekonomi dan struktur politik. Marx menempatkan kehidupan material sebagai salah satu dasar penting untuk memahami bagaimana masyarakat tersusun. Kekuasaan politik tidak pernah sepenuhnya berdiri di luar hubungan ekonomi. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi atau pemodal memiliki kemungkinan lebih besar untuk memengaruhi institusi, kebijakan, dan arah kehidupan politik.
Dalam masyarakat kapitalistik, modal tidak hanya berfungsi sebagai alat produksi, tetapi juga dapat menjadi sumber kekuasaan. Pemilik modal mempunyai kemampuan untuk mengakumulasi kekayaan, membangun jaringan, membiayai aktivitas politik, dan memperoleh akses yang lebih luas kepada pusat-pusat pengambilan keputusan. Akibatnya, prinsip “satu orang, satu suara” dalam demokrasi dapat berhadapan dengan realitas yang berbeda. Secara formal setiap warga negara memiliki suara yang sama, tetapi secara material tidak setiap warga memiliki kapasitas yang sama untuk memengaruhi proses politik.
Demokrasi dan Dominasi Kelas
Masyarakat tidak dapat dilepaskan dari persoalan kelas sosial dan kepemilikan atas sumber daya ekonomi. Dalam kerangka sederhana, terdapat kelompok yang menguasai modal dan kelompok yang tidak memiliki kontrol yang sama terhadap alat-alat produksi. Ketimpangan kepemilikan tersebut kemudian dapat berpengaruh terhadap distribusi kekuasaan dalam masyarakat.
Dalam membaca demokrasi Indonesia, persoalannya bukan semata-mata apakah pemilu berlangsung secara langsung atau apakah masyarakat bebas memilih. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, siapa yang memiliki kemampuan paling besar untuk menentukan agenda politik, memengaruhi kebijakan, dan mengendalikan distribusi sumber daya negara?
Demokrasi dapat kehilangan makna substantif ketika kontestasi politik membutuhkan biaya yang sangat besar. Kandidat politik membutuhkan sumber daya untuk membangun jaringan, melakukan kampanye, mempertahankan popularitas, dan memenangkan kompetisi elektoral. Dalam situasi seperti ini, hubungan antara politisi dan pemilik modal dapat berkembang menjadi hubungan timbal balik.
Modal memberikan dukungan kepada kekuasaan politik, sementara kekuasaan politik dapat memberikan akses terhadap sumber daya ekonomi. Hubungan tersebut dapat membentuk apa yang dalam kritik politik-ekonomi disebut sebagai pertukaran antara modal dan kekuasaan. Ketika hubungan ini semakin kuat, negara berpotensi bergeser dari instrumen kepentingan publik menjadi arena negosiasi kepentingan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Pemilik Modal dan Komersialisasi Kekuasaan
Politik rente menjadi problematis ketika jabatan publik diperlakukan sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Kekuasaan yang semestinya digunakan untuk mengatur distribusi sumber daya secara adil justru dapat berubah menjadi komoditas yang dipertukarkan.
Dalam kondisi seperti ini, proyek pembangunan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya alam, hingga kebijakan ekonomi dapat menjadi arena perebutan rente. Dalam logika sederhananya Ketika modal mampu membeli akses kepada kekuasaan, sementara kekuasaan mampu dikonversikan kembali menjadi keuntungan ekonomi, demokrasi berisiko berubah menjadi arena reproduksi kekuasaan. Modal tidak lagi sekadar menjadi kekuatan ekonomi, tetapi berkembang menjadi instrumen untuk memengaruhi keputusan politik, sementara keputusan politik dapat menjadi mekanisme untuk mengakumulasi kembali modal.
Siklus tersebut dapat terus berulang. Modal digunakan untuk memperoleh akses kepada kekuasaan, kekuasaan digunakan untuk memperoleh keuntungan, keuntungan kemudian digunakan kembali untuk memperkuat posisi politik dan ekonomi.
Jika siklus semacam ini berkembang secara sistematis, demokrasi menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar korupsi individual. Persoalannya telah bergeser menjadi persoalan struktural, yaitu bagaimana institusi politik dapat bekerja sedemikian rupa sehingga memungkinkan konsentrasi kekayaan dan kekuasaan pada kelompok tertentu.
Negara dan Kepentingan Publik
Negara tidak selalu dapat dipahami sebagai institusi yang sepenuhnya netral dari pertarungan kepentingan sosial. Negara berada di tengah konflik dan negosiasi berbagai kepentingan yang terdapat dalam masyarakat. Ketika kelompok ekonomi tertentu memiliki pengaruh yang terlalu besar terhadap negara, kebijakan publik berisiko mengalami kooptasi. Kebijakan yang seharusnya diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas dapat bergeser menjadi kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.
Demokrasi akhirnya tetap berjalan secara prosedural: pemilu dilaksanakan, parlemen bekerja, pemerintah terbentuk, dan kebijakan dibuat. Namun, substansi demokrasi mengalami pelemahan karena keputusan politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan yang memiliki sumber daya ekonomi dan akses terhadap kekuasaan. Rakyat tidak selalu kehilangan hak politiknya secara langsung, tetapi kepentingan mereka dapat secara perlahan kehilangan tempat dalam proses pengambilan keputusan.
Demokrasi Harus Dikembalikan kepada Rakyat
Kritik terhadap demokrasi tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap demokrasi itu sendiri. Justru perspektif tersebut dapat digunakan untuk memperluas makna demokrasi dari sekadar prosedur politik menuju demokrasi yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
Demokrasi tidak cukup hanya memberikan hak untuk memilih. Demokrasi juga harus memberikan kondisi material yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan kehidupan bersama.
Karena itu, persoalan politik rente tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghukum pelaku korupsi setelah kejahatan terjadi. Pemberantasan rente juga membutuhkan perubahan terhadap struktur yang memungkinkan hubungan transaksional antara modal dan kekuasaan terus berlangsung. Transparansi pembiayaan politik, penguatan lembaga pengawasan, keterbukaan pengadaan, pembatasan konflik kepentingan, penguatan partisipasi masyarakat, serta distribusi sumber daya yang lebih adil merupakan bagian penting dari agenda tersebut.
Pada akhirnya, kritik terhadap demokrasi Indonesia bukanlah kritik terhadap rakyat yang memilih, melainkan kritik terhadap struktur yang membuat pilihan rakyat berhadapan dengan kekuatan modal yang jauh lebih besar. Jika demokrasi hanya memberikan hak untuk memilih setiap lima tahun, sementara kebijakan publik sehari-hari dapat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi yang terkonsentrasi, maka demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur tanpa substansi.
Sehingga persoalan utamanya bukan hanya siapa yang memegang kekuasaan politik, tetapi juga siapa yang menguasai sumber daya yang memungkinkan kekuasaan tersebut bekerja?
Sebab, selama modal dapat membeli akses kepada kekuasaan dan kekuasaan dapat dikonversi kembali menjadi modal, demokrasi akan terus menghadapi bayang-bayang politik rente. Demokrasi yang sejati bukan sekadar ketika rakyat memiliki suara, tetapi ketika suara rakyat tidak dapat dikalahkan oleh kekuatan uang dan kepentingan segelintir pemilik modal.

Post a Comment