Mataram,dimensiummat.id— Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana di Puskesmas Woha, Kabupaten Bima, kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. LSM Bima Corruption Watch (BCW) NTB melayangkan laporan ke Polda NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Laporan itu tercatat dengan Nomor: TBLP/109/III/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 9 Maret 2026.
Laporan ini diajukan setelah BCW menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan sarana dan prasarana yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kegiatan yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru diduga menyimpan persoalan serius dalam pelaksanaannya.
Beberapa temuan awal yang dihimpun BCW menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan, baik dari sisi mekanisme pelaksanaan kegiatan maupun pemanfaatan anggaran yang digunakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berpotensi tidak berjalan secara optimal.
Direktur BCW NTB, Andriansyah, S.H, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tetap transparan dan akuntabel.
“Anggaran untuk sarana dan prasarana kesehatan adalah anggaran yang sangat vital karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Jika dalam pelaksanaannya terdapat dugaan penyimpangan, maka hal tersebut tentu perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya kepada media ini, Senin (9/3).
Menurutnya, laporan yang disampaikan BCW diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, Direktur BCW, Andriansyah, S.H, juga menyatakan bahwa pihaknya mendorong sekaligus mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kegiatan pengadaan sarana dan prasarana di Puskesmas Woha.
Ia berharap seluruh proses pengadaan dapat ditelusuri secara transparan, mulai dari tahap perencanaan kegiatan, proses pengadaan barang, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Kami mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rangkaian kegiatan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui apakah anggaran yang digunakan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas Andriansyah, S.H.
BCW berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah cepat dan profesional dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jika dugaan ini terbukti benar, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik. WAKI

Post a Comment