Mataram,dimensiummat.id- PEMIRA adalah proses peralihan kepemimpinan lembaga kemahasiswaan Eksekutif dan Legislatif, yang telah ditentukan oleh mekanisme dan aturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Mataram yaitu Juknis panitia penyelenggara dan Undang-Undang Organisasi Mahasiswa (UUOM). Sabtu, 7 Maret 2026.
Dalam proses PEMIRA UMMAT tahun 2026 melalui berita acara KPRM dan PANWASRA No. 016/KPRM-PANWASRA-PEMIRA/II/2026 Tentang Pengumuman dan Penetapan Calon Anggota DPM Yang Lolos Verifikasi dan berita acara KPRM dan PANWASRA No. 029/KPRM-PANWASRA-PEMIRA/II/2026 Tentang Pengumuman Penetapan dan Pengesahan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Secara Aklamasi, menjadi dasar hukum yang kuat dan jelas bahwa keputusan panitia pelaksana bersifat ikrah dan final."
Keputusan panitia penyelenggara sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat ikrah dan final, " Ungkap Ade.
KPRM dan PANWASRA adalah lembaga penyelenggara yang bersifat independen, transparan dan akuntabel untuk menjalankan PEMIRA UMMAT yang di SK-kan oleh WR 3 melalu surat pengajuan oleh BEM dan DPM UMMAT. Maka dari itu dalam menjalankan proses dan tahapan PEMIRA, KPRM dan PANWASRA tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak dan oleh siapapun.
Akan tetapi melalu surat Nomor. 47/II.3.AU/A/BKA/2026 perihal laporan hasil PEMIRA UMMAT bermuat tentang permohonan permintaan pembukaan pendaftaran penambahan pasangan calon BEM kepada panitia penyelenggara, menandakan birokrasi tidak bersifat netral dalam menyikapi persoalan ini. Dan birokrasi khususnya WR 3 terlalu ikut campur dan mengintervensi masalah PEMIRA sedangkan di satu sisi WR 3 hanya menerima hasil dan memberikan SK daripada hasil pemira.
Ade selaku Jubir menyayangkan daripada sikap birokrasi yang tidak netral dan mengintervensi daripada keputusan kPRM- PANWASRA yang dinilai sudah menjalankan mekanisme PEMIRA sesuai dengan aturan juknis dan UUOM yang berlaku.
"Saya menyayangkan sikap birokrasi yang tidak profesional, netral dan mengintervensi panitia penyelenggara PEMIRA yang bersifat independen yang tidak boleh diintervensi dari pihak dan oleh siapapun, " Ujarnya. WAKUS

Post a Comment