Oleh: IMmawan Erwin Setiawan (Ketua Umum IMM Komisariat Djazman Al-Kindi)
Akhir-akhir ini isu terkait pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat dan menjadi isu nasional yang hangat dibicarakan. Pasalnya menuai pro kontra di tubuh kekuasaan, partai politik, internal Anggota Dewan, bahkan rakyat pada umumnya. Dengan dalih efisiensi biaya, pengurangan potensi konflik horizontal dan peningkatan efektivitas pemerintahan, usulan ketua umum Golkar disambut baik oleh Presiden RI, dinilai melemahkan dan memundurkan nilai demokrasi di kalangan lokal khusunya.
Dalih trsebut tidak bisa dijadikan sebagai landasan dikarenakan perubahan ini dapat mengurangi partisipasi publik dalam proses demokrasi sedangkan hak memilih dan dipilih di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 22E) serta diatur lebih rinci dalam UU No,7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan membuka peluang lebih besar bagi praktik politik trasaksional.
Hal ini merupakan perampasan terang-terangan hak demokrasi warga negara oleh kekuasaan hari ini. Pemilihan oleh DPRD ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang dari rakyat, oleh rakyat,dan untu rakyat, menjelaskan partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya tidak boleh dibatasi oleh apa dan siapapun. Karena tidak bisa kita jamin kejahatan dan transparansi dalam proses pilkada yang dipilih oleh DPRD.
Proses Pilkada yang dilakukan oleh DPRD memiliki beberapa dampak yang signifikan untuk kemajuan demokrasi dan kedaulatan rakyat dan mengapa pilkada oleh DPRD Provinsi bukan saja tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, tapi juga bertentangan dengan hukum Indonesia.
1. Kedaulatan tetap di tangan rakyat, bukan di tangan (anggota) DPRD Provinsi
Pasal1(2) UUD 1945 (Perubahan Kedua) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut [UUD]”. Lebih lanjut pasal 18(4) (Perubahan Kedua) menyatakan bahwa gubernur “dipilih secara demokratis”.
2.DPRD Provinsi bukanlah pelaksana penuh kedaulatan rakyat
Rakyat memilih para anggota DPRD Provinsi untuk melakukan kewenangan yang spesifik, yakni: legislasi peraturan provinsi, anggaran provinsi, dan pengawasan kinerja gubernur. Untuk itu DPRD Provinsi dapat mengajukan hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat atas kinerja gubernur. Di luar kewenangan yang spesifik tersebut, rakyat tidak menyerahkan kedaulatannya kepada DPRD Provinsi. Jika anggota DPRD Provinsi juga memilih gubernur, maka kewenangan tersebut tidak pernah diberikan oleh rakyat.
3 Gubernur bukanlah mandataris DPRD Provinsi
Jika DPRD Provinsi yang memilih gubernur, maka secara konstruksi hukum ia adalah “mandataris DPRD Provinsi”. Namun RUU Pilkada secara ngawur mengatur bahwa para calon gubernur harus menyampaikan visi, misi dan program. Artinya, para anggota DPRD Provinsi akan memilih berdasar agenda pribadi calon. Padahal seorang mandataris seharusnya menerima agenda kerja dari pemberi mandat.
4.Kewenangan dan Hak (anggota) DPRD Provinsi tidak mencakup memilih gubernur
Sebulan yang lalu Presiden baru saja mengesahkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UU ini tidak memberikan kepada DPRD Provinsi kewenangan (pasal317) ataupun hak untuk memilih gubernur (pasal 322(1)). Sama halnya, anggota DPRD Provinsi tidak punya hak memilih gubernur (pasal 323).

Post a Comment