DPM FISIP UMMAT MENDESAK BIROKRASI UMMAT AGAR SEGERA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGANIAYAAN SERTA INDIMINDASI DI RUANG LINGKUP FISIPOL UMMAT
Mataram, dimensiummat.id - Komisi pengawasa DPM fisip: mengecam keras tidakan kekerasan serta intimindasi yang di alami oleh mahasiswa fisipol yang di lakukan oleh beberapa mahasiswa teknik tambang, karna hal ini tidak mencerminkan seorang akademik yang notabennya sebagai Agent of Social change , Agent of Social control.
Hal ini juga aka berpengaruh bagi universita jika birokrasi tidak mengambil langkah secara tegas terkait permasalahan ini karna hal ini dinilai sebagi tindakah kekerasan secara ferbal dan non ferbal yang di alami oleh mahasiswa fisipol
"GERILYA" Komisi Aspirasi DPM Fisip: Dengan tegas menyatakan sikap atas kasus penganiayaan dan intimidasi yang menimpa salah seorang mahasiswa di lingkungan fakultas Fisipol. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak mahasiswa untuk mendapatkan rasa aman, serta jaminan perlindungan dalam menjalankan aktivitas.
Kami menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga cerminan lemahnya penegakan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan budaya akademik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip dialog serta penghormatan terhadap perbedaan.
Bidang Aspirasi DPM Fisip akan mengawal penuh kasus ini, menyalurkan suara mahasiswa, serta mendesak pihak fakultas maupun universitas untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan berpihak pada korban agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Kami juga membuka ruang bagi seluruh mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta dukungan moral kepada korban. Solidaritas mahasiswa adalah kunci untuk menjaga marwah kampus sebagai ruang yang aman, sehat, dan beradab.
Dengan ini, kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan tidak akan pernah mendapatkan tempat di lingkungan kampus.
"Muslimin" Komisi Legislatif DPM Fisip: dengan tegas menyatakan sikap atas terjadinya kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap salah satu mahasiswa di lingkungan fakultas fisipol. Peristiwa ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melangkahi prinsip-prinsip dasar yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum
UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa mahasiswa berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 34 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
Kode Etik Mahasiswa dan Aturan Internal Kampus menegaskan bahwa kampus adalah ruang aman (safe space) yang wajib terbebas dari kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengancam kebebasan akademik.
Pernyataan Sikap
Berdasarkan hal tersebut, Bidang Legislatif DPM menyatakan: Mengecam keras segala bentuk penganiayaan dan intimidasi terhadap mahasiswa yang bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan UU Pendidikan Tinggi.
Ketua Umum DPM FISIP:
Melihat gejolak yang terjadi diruang lingkup Fisipol mulai dari penganiyaan sampai pada intimidasi/bullying yang dilakukan oleh oknum terhadap mahasiswa Fisipol,itu menandakan kegagalan Kampus dalam mendidik mahasiswa karena melihat kejadian tersebut sudah melenceng daripada subtansi kampus sebagai laboratorium ilmu pengetahuan serta tridarma perguruan tinggi.
Menimbang apa yang telah terjadi pada mahasiswa Fisipol tentu memiliki efek yang cukup besar terhadap pribadi mahasiswa yang menjadi korban dari intimidasi serta penganiyaan yang dilakukan, kami meminta ketegasan dari pihak kampus untuk segera memanggil serta mengadili pelaku penganiaya/Bullying agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya. ANTI

Post a Comment