Mataram, dimensiummat.id - Terjadi lagi kasus suap menyuap jabatan yg di lakukan oleh beberapa oknum yang haus akan jabatan. Ini merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh panitia pemilihan Kadus desa tolo'uwi bernama masniwati.
Kronologis kejadian terjadi sebelum dilakukan tes Kadus, di mana pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, Pukul 16.00wita di rumah saudara SAFRANI kakak Rt 002 Rw. 001 Desa Tolouwi Kec Monta Kabupaten Bima Pada awalnya Hasanudin di hubungi oleh oknum panitia bernama Masniwati dan di tawari untuk menjadi KADUS Nggaro di desa tolouwi Kec.Monta Kab.Bima, kemudian Masniwati meminta sejumlah uang sebesar Rp.35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta) rupiah kepada Hasanudin agar bisa lulus sebagai KADUS Nggaro. Setelah menjalani tes Hasanudin dijanjikan akan langsung bekerja, namun alhasil orang lain yang lulus sebagai Kadus, dan sempat Hasanudin menayakan uang tersebut meminta untuk dikembalikan namun masniwati tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang Hasanudin.
Ungkap Furkan ini adalah tindak pidana kasus suap menyuap jabatan, harus di adili dengan tegas sesuai UU yang berlaku.
Saya menegaskan kepada kades tolo'uwi dan camat Monta agar segera memangil dan mengadili terduga yang melakukan suap menyuap jabatan agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku ungkap furkan
Tegas Furkan apabila tindakan ini tidak di proses secara hukum maka saya akan segera melaporkan di inspektorat kabupaten bima dan pihak kepolisian agar terduka cepat di adili sesuai hukum yang berlaku. ANTI

.jpg)
Post a Comment