Kebebasan Berpendapat Dibungkam Di Negara Demokrasi !!!

 

Foto Penulis 

Oleh Erwin Setiawan 
Ketua Umum IMM Komisariat Djazman Al-kindi FH UMMat 

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi yang dimana kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Salah satu konsep negara demokrasi ialah terkait "penyampaian pendapat" yang merupakan hak fundamental warga negara untuk menyuarakan ide, kritik, dan aspirasi kepada pemerintah tanpa rasa takut dan ancaman. Kebebasan berpendapat juga merupakan pengawasan terhadap pemerintah dan menjadi kontrol sosial agar pemerintah menjalankan roda pemerintahan dengan akuntabel dan tidak kesewenang-wenangan.


Hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat sudah dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI1945) serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Namun, ketika rakyat bersuara menuntut haknya, meminta keadilan dan kesejahteraan susai dengan amanah konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Alinea keempat "memajukan kesejahteraan umum" dianggap sebagai ancaman serius bagi pemerintah dengan melakukan pembungkam dan pengencaman dengan tindakan agresif dan represif yang dibuat oleh Aparatur Kepolisian.


Dilansir dari bantuanhukum.or.id tercatat sebanyak 370 orang ditangkap dengan sewenang-wenang oleh APH saat aksi demonstrasi tanggal 25 Agustus 2025 dan 1 driver ojol meninggal dunia ditabrak oleh Mobil Brimob serta 351 ditangkap 28 Agustus 2025 malam dilansir dari Ig.inilah_com. Dan kejamnya, Kepolisian menganggap tindakan itu merupakan tindakan receh yang hanya mampu diselesaikan dengan kata "maaf" saja.


Ini membuktikan bahwa kebebasan berpendapat di bumi Indonesia Raya sesuai dengan konsep demokrasi telah dicederai dengan tindakan-tindakan amoral yang dilakukan oleh Kepolisian. Mirisnya lagi kejadian itu membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi POLRI semakin buruk, sebagai lembaga yang melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Kini mereka sudah menjelma menjadi badut dan preman bayaran kekuasaan yang melindungi kepentingan pemerintah. Apalagi dengan diperluasnya kewenangan kepolisian dalam RUKUHAP yang akan semakin sewenang-wenang POLRI dalam menjalankan tugasnya dan akan cukup berbahaya bagi keamanan dan kesejahteraan rakyat.


Ketika Kebebasan Berpendapat Terancam 

1. Rakyat tidak lagi berdaulat karena hak konstitusional telah dibungkam.

2. Pemerintah akan menjalankan tugasnya dengan sewenang-wenang.

3. Potensi Orde Baru akan kembali.

4. Pemerintah akan Otoriter.

5. Pembatasan akses informasi 


Dan untuk mengatasi ancaman tersebut penulis menawarkan.

1. Peningkatan kesadaran masyarakat lewat pendidikan.

2. Revisi aturan yang dianggap sebagai pembatas kebebasan berpendapat.

3. Optimalikan Jaminan kebebasan Berpendapat.

4. POLRI harus tetap sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.


Oleh sebab waktunya rakyat bersuara dan melawan segala bentuk kezaliman, kesewenang-wenangan dan ketidakadilan di negri ini, dan hanya ada dua pilihan "mati untuk melawan atau mundur untuk ditindas !!" HIDUP RAKYAT INDONESIA DAN BANGKITLAH GERAKAN MASA.

Post a Comment

Previous Post Next Post