![]() |
Dokumentasi Laporan diserahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) NTB |
Mataram, dimensiummat.id– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) NTB bersama Pimpinan Cabang (PC) IMM Kota Mataram resmi melaporkan sejumlah anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan penggelapan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Laporan tersebut diserahkan pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Sekretaris DPD IMM NTB, Azis Tanjung, mengatakan langkah ini diambil setelah mencuatnya polemik dugaan bagi-bagi uang “siluman” di internal DPRD NTB, yang kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan Kejati NTB.
“IMM NTB menganggap ini sebagai masalah serius yang harus dikawal bersama. Khususnya oleh organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan sebagai representasi dari suara rakyat,” tegas Azis.
Azis menambahkan, laporan ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran undang-undang harus diproses sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami menilai, kasus dugaan bagi-bagi uang ‘siluman’ oleh anggota DPRD ini merugikan masyarakat miskin,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir menjadi salah satu pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel, dengan tujuan meningkatkan kualitas program kerja dewan demi kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Hasil advokasi IMM NTB menyebut dugaan penggelapan ini diperkuat oleh pengakuan dua anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, Marga Harun dan Ruhaiman, yang telah mengembalikan uang “siluman” ke Kejati NTB pada Juli 2025.
“Dugaannya, uang yang kembalikan tersebut masing-masing ratusan juta rupiah,” bebernya.
IMM NTB mendesak Kejati NTB segera menetapkan Marga Harun dan Ruhaiman sebagai tersangka. Menurut mereka, hal ini akan menjadi pintu awal untuk menjerat anggota dewan lain yang terlibat.
“Sehingga, kecurigaan masyarakat tidak muncul ke mana-mana,” kata Azis.
Tak hanya itu, IMM NTB juga meminta Kejati NTB memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk diperiksa, karena diduga kuat ikut terlibat dalam praktik bagi-bagi uang tersebut.
Pasalnya, kepala daerah memiliki kewenangan memasukkan usulan Pokir DPRD ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kejati juga harus segera panggil Kepala BPKAD untuk dimintai keterangan terkait dana Pokir,” pungkas Azis. Justice
Post a Comment