Penulis : Yan Mangandar Putra (Ketua PBHM NTB)
Editor : Erwin Setiawan
Aksi demonstrasi pada Rabu tanggal 28/5/2025 sore di Depan Bandara Bima terjadi pengrusakan terhadap 1 unit mobil dinas merk Isuzu Panther warna Hitam milik PEMKAB Bima dan segera hanya hitungan hari Polisi terkesan tegas segera mempublis tanggal 31/5/2025 dengan menghadirkan 6 Tersangka berstatus Mahasiswa rata-rata dekat Wisuda yang seakan Polisi berhasil mengungkap kasus besar dengan pelaku tergolong kelas ATAS.
Kami sependapat Pengrusakan, Penganiayaan dan kejahatan lain harus diproses hukum siapapun pelakunya. Namun rasanya tidak adil, disatu sisi proses hukum terhadap 6 Mahasiswa yang juga turut membantu orangtuanya mencari nafkah ini. Namun disis lain penanganannya berbeda, seperti kematian tidak wajar Brigadir MN anggota PROPAM POLDA NTB di salah satu Hotel di Gili Trawangan saat bersama 2 atasannya tanggal 16/4/2025 yang sampai sekarang belum ada ditetapkan Tersangkanya oleh MABES POLRI maupun POLDA NTB.
Lanjut kasus lain yaitu kasus 5 (lima) Nyawa Joki Anak pacuan kuda Tewas 2019-2025 sebagian besar TKP sangat dekat dari kantor POLRES Bima dan kematian tidak wajar ini tidak ada satupun yang di proses Hukum. Kasus Narkotika Tersangka DR yang ditangkap bersama banyak barang bukti oleh POLRES Bima Kota depan SPBU Amahami Bima 15/9/2024 di dalam mobil dinas yang merk dan warnanya juga sama yang dirusak di kasus 6 Mahasiswa yaitu Isuzu Panther Hitam dibiarkan BEBAS berkeliaran sampai sekarang yang mana kasus ini di'menang'kan praperadilan oleh PBHM (Pusat Bantuan Hukum Mangandar red) NTB selaku Pihak Ketiga Berkepentingan dan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima lewat putusan nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Rbi tanggal 27/5/2025 memerintahkan kepada POLRES Bima Kota dan Kajari Bima melanjutkan proses hukum kasus tersebut!
Tiga kasus yang penegakkan hukumnya buruk dan sewenang-wenang tersebut punya karakter sama Korban / Pelapor adalah Rakyat kecil atau jabatannya rendah, sedangkan Terlapor memiliki kekuasaan atau jabatan tinggi. Berbeda di kasus 6 Mahasiswa ini yang merupakan Rakyat Kecil sebagai Terlapor dan Pejabat PEMDA Bima yang di gaji dari keringat Rakyat sebagai Pelapor seharusnya memiliki kewajiban mensejahterakan Rakyat, namun sebaliknya fakta selama ini kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya sehingga Rakyat di Pulau Sumbawa termasuk di Bima tuntut pemekaran bentuk provinsi pulau sumbawa.
Jelas sekali Polisi tebang pilih dan patut dinilai GAGAL dalam mengemban tugasnya sebagai Penegak Hukum. Sikap Polisi pada kelas ATAS 'Tumpul' sekalipun terkait Kejahatan Kemanusiaan dan Extra ordinay Crime, berbeda bagi kelas BAWAH begitu Tajam sekalipun kasus kerugian kecil (bukan terhadap nyawa) yang bisa dilakukan pemulihan dengan memperbaiki kembali mobil yang dirusak meski nantinya juga dengan uang Rakyat.
Untuk itu, Yan Mangandar Putra Ketua PBHM NTB mendesak terhadap 6 Mahasiswa yang telah ditahan POLRES Bima dilakukan upaya Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan Pelapor dan Terlapor bersepakat berdamai dan mencabut laporan lalu dibebaskan sebagaimana Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga seluruh 6 Mahasiswa kembali kuliah dan menyelesaikan studinya.
Narahubung:
Yan +62 823-3955-8474 | Rizalul Mustakim +62812-1599-6661
Post a Comment