Oleh Kris Wardiansyah, S.H., M.H
Akdemisi dan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UMMAT
Mereka adalah pemuda-pemuda yang ingin diperhatikan serta didengarkan harapan maupun keinginannya, sehingga oleh Amanat Undang-undang mereka diberikan perlindungan dalam menyampaikan aspirasinya, memang terkesan memaksakan keadaan tapi begitulah fakta dilapangan bahwa hanya mereka yang memiliki suara lantang dan kekuatan relasi yang akan diberikan perhatian lebih,
Namun perlu di ingat bahwa kebebasan dalam menyampaikan aspirasi memiliki batas-batasan tertentu guna menjaga ketertiban umum, seperti tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi tidak benarkan oleh Peraturan Perundang-Undangan manapun, sehingga langkah yang di ambil oleh pemerintah dan pihak kepolisian kabupaten Bima untuk menindak lanjut aksi perusakan fasilitas pemerintah merupakan langkah yang tepat karena sejalan dengan yang diamanatkan oleh hukum positif indonsia, maka hal ini menjadi pembelajaran dan bentuk evaluasi diri bagi adik-adik yang melakukan aksi demonstrasi lebih khususnya kader-kader IMM Bima dan NTB, agar lebih mengutamakan substansi dari tuntutan ketimbang aksi-aksi tambahan yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum sebagai mana yang di atur dalam hukum positif Indonesia.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Konsep Living Law dalam KUHPidana menegaskan pengakuannya terhadap hukum kebiasaan atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, Sehingga konsep ini sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila Sila Ke-Empat serta sejalan juga dengan kebiasaan yang hidup pada masyarakat Bima.
Kebiasaan yang dimaksud yaitu kebiasaan Mbolo Ra Dampa pada masyarakat bima yang memiliki makna sangat luas, karena kebiasaan tersebut bukan hanya digunakan dalam prosesi pernikahan saja akan tetapi dalam sejarah panjangnya bahwa, Kebiasaan Mbolo Ra Dampa pada masyarakat bima dapat digunakan dalam menyelesaikan suatu konflik atau sengketa, baik yang bersifat Publik maupun Privat dengan tujuan bukan hanya menegakkan hukumnya saja, akan tetapi Mbolo Ra Dampa juga berguna untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa yang berkelanjutan.
Perlu kita berikan apresiasi kepada Polres Kabupaten Bima yang telah menjaga ketertiban umum dengan pendekatan yang humanis, Namun semoga dalam proses penegakkan hukum terhadap pelaku pengrusakan fasilitas pemerintah dapat terselesaikan bukan hanya dengan pendekatan yang humanis saja, akan tetapi perlu dibarengi juga dengan pendekatan kultural, karena nilai-nilai kebudayaan pada masyarakat bima sangatlah kuat dan juga adik-adik ini punya masa depan yang panjang sehingga patut untuk dipertimbangkan dengan matang segala keputusan yang diambil, jangan sampai terburu-buru dan gegabah dalam mengambil sikap karena akan memberikan dampak yang sangat besar kedepannya.
Hukum Hadir Sebagai Obat Dari Luka Ketidak Adilan, Jangan Sampai Berubah Menjadi Luka Yang Berkepanjangan
Post a Comment